Kubu IWD, mantan ketua yayasan mencium aroma tak sedap di balik temuan ratusan senjata api di sebuah sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia yakin kasus ini berkaitan erat dengan sengketa kepengurusan yayasan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Alhadid Endar Putra, Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin yang juga kuasa IWD, Kamis (6/8/2026) malam.
Perkara tersebut melibatkan tiga pembina. Menurutnya, kubu yang kini menguasai sekolah telah mengambil alih fisik yayasan sejak April 2026 dan pelaporan ke polisi terkait temuan senjata api baru dilakukan pada Agustus.
Advertisement
"Ini gara-gara ada sengketa yayasan. Akhirnya ya beginilah, semua dibawa-bawa seakan-akan hal yang baru diketahui. Padahal mereka juga sudah tahu. Jadi ini sebenarnya intinya adalah sengketa antara tiga pembina," kata Alhadid saat dihubungi, Kamis malam.
Dia pastika kliennya tidak lagi menginjakkan kaki sejak April 2026 karena aksesnya sudah dibatasi. Dengan kondisi itu, katanya, segala hal bisa terjadi di balik tembok yayasan pendidikan tersebut.
"Kita tidak tahu, kita tidak boleh masuk ini dari April. Jadi apa saja yang mereka rencanakan, apa saja yang mereka taruh di dalam situ, apa saja yang mereka setting di dalam situ, kita tidak tahu," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam sekolah selama pihaknya tidak lagi memiliki akses.
Advertisement
Pelaporan Senjata Api ke Polisi Baru Agustus
Alhadid mempertanyakan alasan pelaporan ke kepolisian dilakukan beberapa bulan setelah pengambilalihan fisik yayasan. Ia menilai, bila persoalan akses ruangan menjadi isu, semestinya hal tersebut disampaikan sejak awal pergantian pengurus.
"Dari April kok. Kecuali bilangnya waktu bulan April begitu masih masuk akal. Tapi kalau sudah Agustus mereka baru bilang begitu kan, buktinya juga mereka masuk juga kan, bisa buka ini, buka itu," katanya.
Alhadid juga menegaskan kliennya tidak pernah menguasai ruangan-ruangan di sekolah.
"Buktinya saja, mereka bisa buka kemarin itu kan ruangan itu. Jadi itu sudah lama terbuka sama mereka. Mereka cuma bicara begitu karena sudah lima bulan mereka menguasai itu," ujarnya.
Advertisement
Sengketa di PN Jakpus Masuk Putusan
Terkait proses hukum perdata, Alhadid menyebut perkara sengketa kepengurusan yayasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah menuju tahapan krusial.
"Kita lagi bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini sudah mau putusan, sudah lagi mau pembuktian. Nah ini mereka mungkin sudah tidak ada cara lain, jadi ya begini caranya jadinya," katanya.
"Jadi dua lawan satu sebetulnya. Cuma mereka caranya nggak oke lah," ujarnya.
Alhadid mengatakan pihaknya memilih menunggu putusan perdata sembari menyiapkan klarifikasi di kepolisian terkait perizinan senjata.
"Rencananya sekarang kita lagi menunggu putusan perdata untuk masalah kepembinaan. Kalau masalah yang senjata ya kita klarifikasi di kepolisian, izin-izinnya dan lain sebagainya," katanya.
Ia menambahkan tengah menunggu perkembangan resmi dari penyidik.
"Kita mau menunggu kepastian hukum dulu kan dari perdata sama dari kepolisian, SP2HP-nya kan," kata Alhadid.
Menurutnya, penjelasan lebih rinci akan disampaikan setelah proses hukum memperoleh kejelasan.
"Biar setelah itu baru mau press release, biar meluruskan ini," ujarnya.