Polisi menangkap pria asal Kabupaten Bandung Barat berinisial MSA (25) karena diduga memberikan tutorial pembuatan bahan peledak berupa bom dan senjata api melalui grup WhatsApp bernama True Crime Community.
Lantas, seperti apa grup WhatsApp True Crime Community tersebut?
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Rikky Aries Setiawan mengatakan grup tersebut beranggotakan 29 orang. Para anggota diketahui tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari sejumlah negara lain.
"Partisan ini sifatnya bukan hanya ada di Jawa Barat, tadi sudah disampaikan, ini jaringan internasional," kata dia di Polda Jabar, Kamis (17/9).
Menurut Rikky, para anggota grup tersebut diduga tidak direkrut secara sembarangan. Polisi menduga terdapat syarat tertentu bagi orang yang ingin bergabung, salah satunya menganut paham ateis.
Dugaan tersebut juga diperkuat dengan barang bukti yang disita saat polisi menangkap MSA. Polisi turut menyita sejumlah buku yang berkaitan dengan paham ateis.
"Jadi terhadap true crime community ini mereka lebih kepada paham atheis. Jadi buku-bukunya itu berkaitan dengan paham-paham atheis," ujar dia.
Di dalam grup tersebut, para anggota secara aktif mempelajari berbagai kejahatan yang pernah terjadi di berbagai belahan dunia.
MSA disebut sebagai salah satu anggota yang aktif memberikan tutorial mengenai kejahatan, termasuk pembuatan bom dan senjata api.
"Mereka mempelajari kejahatan-kejahatan nyata sebelumnya dan mereka memasukkan ke dalam pola pikirnya untuk mempraktikkan langsung," jelas dia.
Advertisement
Admin Diduga Bukan dari Indonesia
Polisi juga telah mendeteksi identitas admin atau pengelola grup WhatsApp tersebut yang berinisial RV. Namun, RV diduga bukan berasal dari Indonesia dan hingga kini belum terlacak keberadaannya.
Rikky mengatakan grup True Crime Community kini telah bubar setelah polisi melakukan langkah pencegahan.
"Terhadap pencegahan yang kami laksanakan, dengan sendirinya WA grup True Crime Community ini membubarkan dirinya masing-masing," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, MSA sehari-hari bekerja sebagai pengrajin kayu. Dia mempelajari cara membuat bom dari YouTube serta berbagai aksi kekerasan yang pernah terjadi di Indonesia maupun luar negeri sejak masih duduk di bangku SMP.
Atas perbuatannya, MSA disangkakan melanggar Pasal 306 dan/atau Pasal 246 dan/atau Pasal 247 KUHPidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.