Penemuan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih terus didalami. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, pihak yayasan mengaku dua kali menemukan barang yang diduga berkaitan dengan senjata, termasuk barang yang diduga narkotika, dari ruangan yang berbeda.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan rangkaian temuan tersebut bermula pada 10 hingga 11 Juli 2026. Saat itu, pengurus yayasan membuka ruangan yang sebelumnya tidak dapat diakses dan menemukan sekitar 995 pucuk senjata.
"Pada tanggal 10 dan tanggal 11 Juli kami menemukan sekitar 995 pucuk senjata yang terdiri dari ratusan air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, serta satu pucuk yang diduga merupakan senjata api dan masih dalam proses penyelidikan kepolisian," kata Hermawanto kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Usai pemeriksaan awal, barang-barang itu diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sebagian lainnya dititipkan di Wasendak Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan.
Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu (5/8/2026) malam. Dengan pendampingan polisi, yayasan membuka ruangan lain di lingkungan sekolah yang sebelumnya juga tertutup.
Di ruangan tersebut ditemukan empat laras panjang, dua laras pendek, peredam suara (silencer), tujuh magazen berbagai jenis, amunisi berbagai kaliber, beberapa unit airsoft gun berbentuk FN P90, AK-47, dan M4 Carbine, taser gun, alat pembuat peluru (reloading press), buku panduan pembuatan peluru, serta berbagai aksesori senjata.
Setelah pendataan, temuan itu kembali diserahkan ke aparat.
"Semua temuan tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya," ujar Hermawanto.
Advertisement
Ada Barang Diduga Narkotika
Pada penggeledahan di ruangan yang sama, pengurus juga mendapati sejumlah barang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Barang yang diserahkan kepada penyidik meliputi dua linting yang diduga ganja, satu bungkus plastik berisi serbuk yang diduga sabu, satu bong dari botol plastik, satu cangklong kaca, dua korek api gas, dua bong kaca, serta satu kotak berisi sekitar 30 keping CD video porno.
Hermawanto menekankan pihak yayasan tidak menarik kesimpulan ihwal legalitas seluruh temuan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Kami menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak menyimpulkan bahwa seluruh barang tersebut merupakan senjata api ilegal ataupun bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Status hukum masing-masing barang tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, balistik, serta penelitian terhadap legalitas perizinannya," kata Hermawanto.
Advertisement
Kawal Proses Hukum
Ia menyebutkan lokasi penyimpanan barang berada di area sekolah yang sehari-hari digunakan untuk kegiatan belajar. Karena itu, yayasan meminta penyidikan dilakukan mendalam dengan tetap memprioritaskan keselamatan peserta didik.
"Yang menjadi perhatian utama kami adalah lokasi penyimpanan barang-barang tersebut berada di lingkungan sekolah, yaitu tempat yang setiap hari digunakan oleh peserta didik untuk belajar," ujar Hermawanto.
Yayasan juga meminta penyidik mengidentifikasi seluruh barang, memeriksa legalitas kepemilikan dan penyimpanan, menelusuri asal-usul, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan barang di lingkungan sekolah.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga terdapat kepastian hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan, demi melindungi keselamatan peserta didik, menjaga keamanan lingkungan pendidikan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia," kata Hermawanto.