Pramono Ancam Buka Identitas dan Sanksi Perusahaan Penimbun Sampah di TPS Liar

Pramono mengatakan lokasi tersebut telah beberapa kali menjadi tempat penimbunan sampah ilegal oleh pihak swasta.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Pramono Ancam Buka Identitas dan Sanksi Perusahaan Penimbun Sampah di TPS Liar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis situasi keamanan dan ketertiban di Jakarta akan tetap kondusif sepanjang Agustus 2026. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang terlibat dalam praktik penimbunan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain menjatuhkan sanksi, Pemprov DKI juga berencana mengungkap identitas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pramono mengatakan lokasi tersebut telah beberapa kali menjadi tempat penimbunan sampah ilegal oleh pihak swasta. Persoalan itu kembali menjadi sorotan setelah terjadi kebakaran yang menyulitkan proses pemadaman.

"Jadi yang terjadi di Dukuh, Kampung Dukuh, yang kemarin ada sampai petugas damkar kita meninggal dunia, problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Pramono, pemerintah tidak akan tinggal diam jika praktik serupa terus berulang. Ia memastikan perusahaan yang terlibat akan dikenai sanksi sosial dengan mengumumkan identitasnya kepada publik.

Ia juga meminta pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) tidak lagi menggunakan jasa perusahaan yang membuang sampah secara ilegal.

"Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial, enggak boleh lagi Horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," ujarnya.Selain sanksi sosial, Pemprov DKI akan membebankan biaya penanganan dampak penimbunan sampah kepada kelompok yang bertanggung jawab. Pramono mengatakan langkah tersebut telah dikoordinasikan dengan dinas terkait.

"Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," katanya.

Pramono juga memastikan lahan yang selama ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar tidak boleh lagi dimanfaatkan untuk aktivitas serupa. Jika pelanggaran kembali ditemukan, identitas perusahaan yang terlibat akan diumumkan kepada masyarakat.

"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," ucapnya.

Ia mengungkapkan perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dengan menerima sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe. Namun, alih-alih mengelolanya sesuai ketentuan, sampah justru ditimbun secara sembarangan.

"Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka (hotel, restoran, kafe), mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan," tutur Pramono.

Rekomendasi