Pemilik Emas 74 Kg Kasus Febrie Masih Dirahasiakan, Kejagung Ungkap Alasannya

Kejagung menyebut identitas pemilik emas 74 kg akan dibuktikan di persidangan. Sejumlah detail ditahan demi kelancaran penyidikan kasus Febrie Adriansyah.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Pemilik Emas 74 Kg Kasus Febrie Masih Dirahasiakan, Kejagung Ungkap Alasannya
Polri geledah rumah di Sentul terkait kasus korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan identitas pemilik emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan dibuktikan di persidangan. Otoritas penuntutan ini belum mengungkap sosok pemilik aset tersebut pada tahap penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pembuktian kepemilikan akan dilakukan melalui proses peradilan. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang kepada wartawan, Rabu (4/8/2026).

Ia menyebut penyidik masih bekerja menata konstruksi perkara dengan mengkaji keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Informasi yang Ditahan Demi Kelancaran Penyidikan

Anang menjelaskan Kejagung menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka. Namun, ada batasan informasi yang belum dapat disampaikan ke publik agar proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ungkap dia.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai belum diungkapnya identitas pemilik emas 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah yang telah diamankan dalam perkara ini.

Penyidik Telusuri Asal-Usul Aset, Kejagung Sebut Sitaan dari Kortastipidkor

Menurut Anang, pendalaman mencakup pemeriksaan saksi-saksi serta penelusuran asal-usul kepemilikan emas dan uang yang telah disita. Aset-aset tersebut sebelumnya diamankan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ucap Anang.

Ia menambahkan, Tim Penyidik 9 menjalankan proses penyidikan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi