Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Tuntutan itu dibacakan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (3/8/2026).
Pada saat yang sama, ayahnya, HM Kunang, juga dituntut 4 tahun penjara dalam perkara yang sama. Jaksa menyampaikan tuntutan untuk masing-masing terdakwa disertai pidana denda.
"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara selama 7 tahun dan denda 300 juta rupiah," kata Jaksa di PN Bandung.
"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang selama 4 tahun penjara," lanjut Jaksa.
Jaksa menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 2023 tentang KUHP. Selain itu, rujukan turut mencantumkan Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut para terdakwa menerima hadiah berupa uang yang terkait dengan proyek pekerjaan pemerintah daerah.
"Terdakwa melakukan berbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp 12,4 miliar," ucap Jaksa.
Advertisement
Pemberian Bertahap 2024–2025 dari Sarjan
Total uang yang diterima Ade Kuswara senilai Rp 11,4 miliar. Adapun HM Kunang menerima Rp 1 miliar. Keduanya disebut menerima dari seorang pengusaha bernama Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025.
Tujuannya agar Sarjan mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2025.
Advertisement
Cawe-Cawe Ade Kuswara
Jaksa menguraikan, Ade Kuswara memberi perintah kepada sejumlah kepala dinas: Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga agar Sarjan dapat memperoleh paket pekerjaan.
Selanjutnya, para kepala dinas memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghubungi Sarjan.
Sebelum pengadaan dimulai, Sarjan diberi berbagai informasi lelang, antara lain pagu anggaran hingga persyaratan teknis.
Sarjan akhirnya mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total senilai Rp 107,656 miliar, menggunakan beberapa perusahaan miliknya pribadi ataupun meminjam nama perusahaan lain.