Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia terkait kasus pilot Malaysia ditangkap atas dugaan penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengonfirmasi telah menerima informasi resmi penahanan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Tersangka berinisial MSBO (39) ditangkap pada Selasa (28/7) setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 mencurigai sebuah koper miliknya. Pemeriksaan lanjutan menemukan paket narkotika dalam jumlah besar.
Sebelum diamankan, MSBO tercatat bertugas menerbangkan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 727 dari Kuala Lumpur menuju Indonesia dengan membawa sedikitnya 170 penumpang.
Advertisement
Koordinasi dengan Otoritas RI
Kedutaan Besar Malaysia menyebut pihaknya berkoordinasi dengan otoritas Indonesia terkait penanganan hukum terhadap warganya. Lembaga perwakilan itu juga tengah mengupayakan pemberian akses konsuler kepada MSBO.
Mereka menekankan dukungan terhadap penegakan hukum di Indonesia dalam kasus ini.
"Pihak kedutaan menghormati proses undang-undang Indonesia dan sedang berurusan dengan pihak berwenang di Indonesia," tulis Kedutaan Besar Malaysia dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Advertisement
Kronologi di Terminal 3 Soekarno-Hatta
Penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai Terminal 3 Soekarno-Hatta mencurigai koper milik MSBO. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi serta satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso merinci jumlah barang bukti yang diamankan. Ia menyebut total butir ekstasi mencapai puluhan ribu dengan berat bersih lebih dari 25 kilogram.
"Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Advertisement
Status Penyidikan
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan MSBO dalam kondisi positif narkoba saat ditangkap.
Berdasarkan interogasi tim gabungan, MSBO disebut menerima upah 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta dari seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk membawa narkoba tersebut.
Saat ini perkara telah naik ke tahap penyidikan. Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MSBO dijerat Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.