Terbongkarnya Puluhan Ribu Rokok Ilegal yang Diselundupkan Lewat Jasa Titipan

Ribuan batang rokok tanpa pita cukai atau diduga menggunakan pita cukai palsu itu ditemukan saat pemeriksaan paket di area Cargo Trigana Air, Senin (27/7).

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Terbongkarnya Puluhan Ribu Rokok Ilegal yang Diselundupkan Lewat Jasa Titipan
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal (Istimewa)

Bea Cukai Jayapura menggagalkan pengiriman 24.000 batang rokok ilegal yang diduga dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Jayapura, Papua. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai atau diduga menggunakan pita cukai palsu itu ditemukan saat pemeriksaan paket di area Cargo Trigana Air, Senin (27/7).

Penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan melalui jasa titipan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pengawasan Bea Cukai Jayapura berkoordinasi dengan pihak Cargo Trigana Air untuk melakukan pemeriksaan terhadap 33 koli paket yang berada di lokasi.

Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Retro Bold. Totalnya mencapai 1.200 bungkus atau setara 24.000 batang rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai sesuai aturan atau menggunakan pita cukai palsu.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Petugas juga menelusuri pihak pengirim melalui perusahaan jasa titipan karena identitas yang tercantum masih terbatas.

"Kami telah mengamankan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran terhadap pihak pengirim melalui perusahaan jasa titipan mengingat identitas yang disampaikan masih terbatas," ujar Fungki.

Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp35,64 juta. Sementara potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp17,9 juta.

Fungki menegaskan, pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal, termasuk melalui perusahaan jasa titipan dan pengangkutan udara, akan terus diperkuat untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jayapura.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan di titik-titik distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran rokok ilegal," kata Fungki.

Atas perkara tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bea Cukai Jayapura juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta ikut melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

"Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Papua," tutup Fungki.

Rekomendasi