Publik Diminta Tahu Asal 74 Kg Emas di Kasus Febrie Adriansyah

Kuasa hukum mendesak Kejagung membuktikan kepemilikan dan asal-usul 74 kg emas serta uang valas dalam perkara Febrie Adriansyah.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Publik Diminta Tahu Asal 74 Kg Emas di Kasus Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung membuktikan secara hukum kepemilikan dan asal-usul barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam penggeledahan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain emas, Febri juga menyinggung uang dalam valuta asing (valas) yang ikut ditemukan. Menurutnya, status kedua barang bukti itu harus jelas agar proses hukum berjalan pada koridor yang tepat.

Usai menjenguk kliennya pada Kamis 30 Juli 2026, Febri menyampaikan bahwa pembuktian kepemilikan menjadi titik awal yang harus dituntaskan penyidik.

"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya, harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama, emas dan uang valas yang ditemukan ya," kata Febri.

"Dan kalau sudah bisa dibuktikan emas itu punya siapa, harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana," tambahnya.

Febri menekankan bahwa penetapan pemilik emas 74 kilogram beserta uang valas harus diikuti penelusuran asal-usul perolehannya. Ia menyebut tahap ini krusial karena akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap kliennya.

Ia menilai sumber perolehan menjadi pembeda penting dalam klasifikasi tindak pidana. Jika dari sumber tidak sah, menurutnya, perlu dipilah lebih lanjut tindak pidana apa yang relevan diterapkan.

"Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan. Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa?" tuturnya.

Febri juga mengaitkan penelusuran asal-usul dengan penentuan pengadilan yang berwenang memeriksa perkara.

"Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor," sambung Febri.

Klaim Kejanggalan Penahanan dan Sikap Praperadilan

Dalam kesempatan yang sama, Febri menyebut tim kuasa hukum menemukan kejanggalan terkait penetapan dan penahanan kliennya. Ia menduga ada pelanggaran aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini," terangnya.

Meski demikian, pihaknya belum menempuh langkah hukum lain dan memilih memantau proses yang berjalan sambil menelusuri dokumen-dokumen yang ada.

"Tapi ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat," jelas Febri.

Ia menegaskan belum ada keputusan untuk mengajukan praperadilan.

"Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati. Dari diskusi tadi, tidak ada keputusan untuk mengajukan praperadilan," imbuhnya.

Rekomendasi