Kejaksaan Agung memeriksa tujuh perusahaan dalam penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga Koordinator penyidik Tim 9.
Menurut Rudi, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto (DR) untuk penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Keterangan ini menjadi bagian dari perkembangan terbaru penanganan perkara.
Paparan Rudi disampaikan kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung pada Kamis (30/7/2026).
Advertisement
Pemeriksaan Perusahaan pada Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Rudi menjelaskan, perusahaan yang diperiksa adalah pihak-pihak yang diduga kuat memanfaatkan jasa terkait penanganan perkara di Jampidsus. Temuan itu menjadi fokus pemeriksaan Tim 9.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut, yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Rudi saat ini bertindak sebagai Koordinator penyidik Tim 9. Pemeriksaan perusahaan-perusahaan tersebut terkait pusaran dugaan korupsi dan TPPU dengan objek perkara di lingkungan Jampidsus.
Advertisement
Tujuh Perusahaan yang Diperiksa Tim 9
Dalam penjelasannya, Rudi merinci tujuh perusahaan yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Daftar ini mencakup perusahaan pelat merah, swasta, dan satu lembaga pembiayaan ekspor.
- PT Waskita Beton
- PT Argo Jaya
- PT Inti Sumber Baja Sakti
- PT Perwira Aditama Sejati
- PT Jasa Marga
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- PT Bandung Indah Gemilang
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Rito dan kawan-kawan," kata dia.
Advertisement
NH Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba
Selain pemeriksaan perusahaan, Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penetapan ini dilakukan oleh Tim 9 dengan pertimbangan dua alat bukti.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," jelas dia.