Bea Cukai dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal, 3,4 Ton Merkuri Disembunyikan di Balik Keramik

Komoditas berbahaya tersebut disamarkan sebagai muatan keramik dalam satu kontainer di PT Terminal Petikemas Surabaya.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Bea Cukai dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal, 3,4 Ton Merkuri Disembunyikan di Balik Keramik
Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 3,4 ton merkuri cair hendak diekspor ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar yang hendak diekspor ke Burkina Faso, Afrika Barat. Komoditas berbahaya tersebut disamarkan sebagai muatan keramik dalam satu kontainer di PT Terminal Petikemas Surabaya.

Pengungkapan kasus yang dilakukan pada 24 Juli 2026 itu berawal dari hasil analisis intelijen dan pemeriksaan terhadap kontainer berisiko tinggi yang dokumen ekspornya menyebutkan berisi 900 karton keramik.

Namun saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan isi kontainer. Selain hanya terdapat 826 karton keramik, petugas juga menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela palet keramik dan dilapisi aluminium foil.

Hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya memastikan cairan tersebut merupakan merkuri, sehingga seluruh barang langsung dilakukan penegahan dan penyegelan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam memperkuat pengawasan ekspor.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Rusman dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 3,4 ton merkuri cair hendak diekspor ke Burkina Faso, Afrika Barat.
Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 3,4 ton merkuri cair hendak diekspor ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sekitar 3.428 kilogram merkuri cair yang dikemas dalam botol plastik berukuran 600 mililiter dan jeriken berkapasitas 2 liter. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam kemasan botol dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik agar lolos dari pemeriksaan mesin pemindai.

"Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika. Diduga, merkuri itu akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas," kata Agus.

Merkuri merupakan logam berat berbahaya yang penggunaannya dalam perdagangan internasional diawasi melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Zat tersebut diketahui memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang lintas negara bersama aparat penegak hukum guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri.

 

Rekomendasi