Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut langkah ini sebagai penyesuaian setelah sekian tahun tidak ada kenaikan.
Ia menuturkan tunjangan kinerja merupakan skema yang berlaku lintas kementerian/lembaga dengan besaran yang tidak sama. Penjelasan tersebut disampaikannya kepada wartawan saat dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta.
"Iya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," kata Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer saat perjalanan dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Advertisement
Mengapa Tukin TNI dan Kemhan Disesuaikan
Menurut Prasetyo, pemerintah memberikan kenaikan tukin pada sejumlah instansi karena pertimbangan tertentu, menyusul periode panjang tanpa penambahan.
"Nah ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan," sambung Prasetyo.
Ia menambahkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin bagi TNI dan pegawai Kemhan berada dalam kerangka penyesuaian tersebut.
Advertisement
Perhatian untuk Guru, Dosen, dan Nakes di 3T
Selain TNI dan Kemhan, Prasetyo memastikan pemerintah juga memperhatikan tunjangan serta kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang mengabdi di wilayah 3T.
"Juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," jelas Prasetyo.
Istilah 3T merujuk pada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.