Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ini Identitasnya

Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah. Rudi Margono mengungkap dasar penetapan dan langkah penahanan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ini Identitasnya
Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kamis (30/7/2026). (Liputa6.com/Rifqy Alief Abiyya).

Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penetapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026).

Keputusan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Penahanan NH 20 Hari di Rutan Salemba

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung mulai Kamis (30/7/2026).

"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," jelas dia.

Sementara itu, Rudi menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam perkara tersebut.

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Status Mantan Jampidsus

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Penyidik menilai Febrie menyalahgunakan jabatannya saat masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan.

Penanganan perkara turut melibatkan Tim 9 yang menjadi bagian dari proses penetapan tersangka.

Tan Kian Diperiksa Polda Metro, Masih Berstatus Saksi

Nama pengusaha Tan Kian sempat menjadi sorotan dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) terkait tiga perkara yang tengah diusut saat itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa status Tan Kian saat itu masih sebagai saksi meski sempat diamankan penyidik.

"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Rekomendasi