Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan di lima titik di antaranya Kantor Bupati, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah sebesar Rp16 miliar. Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang di Mapolda Sulsel.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Jufri mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di lima titik di Kabupaten Gowa untuk penanganan kasus pengadaan seragam sekolah. Lima lokasi yang digeledah yakni Kantor Sekda, Inspektorat, Bappeda, BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), dan Disdik Gowa.
"Ini kami lakukan terkait untuk mendukung penanganan kasus pengadaan seragam yang sedang kami tangani di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa," ujar Jufri kepada wartawan di Kantor Bupati Gowa, Kamis (30/7).
Jufri mengaku dari penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan surat terkait program pengadaan seragam sekolah untuk tingkat SD dan SMP tahun anggaran 2025 sebesar Rp16 miliar. "Jadi ada beberapa terkait dengan bukti, surat-surat, dokumen yang ada kaitannya mulai dari pengadaan, pemilihan seragam dan lain-lain yang mendukung keadaan tersebut," tegasnya.
Jufri mengaku saat ini total sudah 27 orang saksi yang diperiksa. Jufri juga menegaskan kasus tersebut kini statusnya sudah penyidikan.
"Jadi total saksi sudah diperiksa ada 27 orang dan statusnya sudah penyidikan," tegas dia.
Jufri juga mengungkapkan ada satu saksi inisial BK yang hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan, panggilan pemeriksaan terhadap BK sudah dilayangkan sebanyak dua kali.
"Dua minggu lalu sudah kami kasih (surat) panggilan (pemeriksaan) dan kemarin kami kasih lagi panggilan kedua," tutur dia.
Meski sudah dua kali mangkir, kata Jufri, pihaknya belum akan melakukan pemanggilan paksa terhadap BK. Polisi masih memberikan waktu kepada BK agar kooperatif.
"Kita kasih kesempatan dulu, mudah-mudahan kami minta kepada BK untuk kooperatif. Silakan dipenuhi panggilan penyidik Tipidkor Polda Sulsel untuk datang memberikan kesaksian terkait dengan kasus yang kami tangani," ucap Jufri.
Advertisement
Advertisement
Pemeriksaan Bupati Gowa
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa sebagai saksi selama enam jam dan dicecar sebanyak 18 pertanyaan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah sebesar Rp16 miliar. Usai diperiksa, Husniah tidak banyak berbicara kepada media dan menyerahkan kepada penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti aturan terkait undangan dari penyidik. Untuk materi pemeriksaan silakan ke penyidik," ujar Husniah singkat kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (29/7) malam.
Sementara Kuasa Hukum Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero' mengungkapkan kliennya diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulsel sebagai saksi terkait program yang ada Dinas Pendidikan (Disdik) Gowa. Amirullah mengaku kliennya mulai diperiksa sekira pukul 16.00 Wita.
"(Diperiksa) Terkait yang diberitakan selama ini, masalah di Dinas Pendidikan. Itu saja," tutur dia.
Amirullah mengungkapkan kliennya dicecar oleh penyidik sebanyak 18 pertanyaan terkait program pengadaan seragam sekolah sebesar Rp16 miliar.
"Ya, itu saja ditanyakan (program pengadaan seragam sekolah). Termasuk bagaimana tingkat kepuasan masyarakat setelah dengan adanya program seragam gratis itu. Sekitar itu juga pertanyaannya," ujar Husniah.
Amirullah menegaskan Bupati Gowa akan selalu kooperatif jika dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya. Ia menyebut pemeriksaan sebagai saksi merupakan yang pertama kali.
"Pokoknya (kalau) ibu dipanggil (penyidik Polda Sulsel) kooperatif, itu intinya. Pada intinya kita menyerahkan semua kewenangan ke penyidik," kata dia.