Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau, Sumatera Selatan, inisial IG diduga menembak pencuri buah durian di rumahnya. Korban inisial AP (20) kritis akibat luka tembak di perut.
Peristiwa itu terjadi saat korban tepergok mencuri buah durian di rumah pelaku di Kelurahan Jogoboyo, Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sabtu (25/7). Pelaku IG lantas menembak korban menggunakan senjata api organik milik kedinasan.
Korban teriak hingga memicu kerumunan warga dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan. Sementara keluarga korban menuntut pelaku untuk dihukum sesuai aturan.
Kejadian ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggqu Imam Purwanto. Imam menyebut anak buahnya tengah menjalani pemeriksaan internal di Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumsel di Palembang.
"Benar, yang bersangkutan masih kami periksa, tapi posisinya di kanwil agar lebih optimal," ungkap Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Imam Purwanto, Selasa (28/7).
Advertisement
Senjata Digunakan Pelaku
Imam memgakui IG diberi kewenangan memegang senpi. Hanya saja, penggunaan senpi organik harus sesuai prosedur dan ketentuan serta atas izin pimpinan.
"Memang diberi izin, tapi penggunaannya tidak sembarangan," kata Imam.
Dari pengakuan IG, pihaknya telah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Mereka disebut telah sepakat berdamai dan tidak menuntut secara hukum.
"Bahwa permasalahan ini sudah clear, sudah ada perdamaian. Tapi IG tetap kami proses untuk penegakan disiplin," kata Imam.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Dedi mengaku turut terlibat dalam mediasi antara kedua belah pihak. Upaya perdamaian itu disaksikan juga pemerintah dan tokoh masyarakat setempat.
"Alhamdulillah sudah damai, saya hadiri mediasinya," kata Dedi.
Terkait kondisi korban, Dedi menyebut sudah mulai membaik tetapi tetap perlu menjalani perawatan di rumah sakit. Pihaknya menjamin keluarga IG akan menanggung biaya perawatan sampai sembuh.
"Sedangkan IG tetap jalani proses untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur penggunaan senjata api," kata Dedi.