Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sayangnya, kata Mahfud, dalam sistem hukum di Indonesia, pemerintah maupun jaksa tak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika sudah ditingkat kasasi.
"Ini negara hukum. MA sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum akan kita lakukan. Tetapi dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi, jaksa atau pemerintah tidak boleh PK."
Menkopolhukam Mahfud MD
Advertisement
"Yang boleh PK itu hanya terpidana. Jaksa tidak boleh. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima. Masyarakat supaya tenang, persoalan hukum di negara kita masih banyak."
Menkopolhukam Mahfud MD
Advertisement
MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.
Advertisement
Advertisement
Hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf juga dikurangi dari penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.