Advertisement
Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara atas putusan kasasi MA terhadap Fredy Sambo. Dia menyatakan putusan kasasi itu sudah final.
Advertisement
"Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud di UII Yogyakarta, Rabu (9/8).
Advertisement
Mahfud membeberkan jika Indonesia adalah negara hukum. Seandainya pemerintah diperbolehkan mengajukan upaya hukum, pasti akan dilakukan.
Sayangnya, kata Mahfud, dalam sistem hukum di Indonesia, pemerintah maupun jaksa tak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika sudah ditingkat kasasi.
"Ini negara hukum. MA sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum akan kita lakukan. Tetapi dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi, jaksa atau pemerintah tidak boleh PK."
Menkopolhukam Mahfud MD
Advertisement
"Yang boleh PK itu hanya terpidana. Jaksa tidak boleh. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima. Masyarakat supaya tenang, persoalan hukum di negara kita masih banyak."
Menkopolhukam Mahfud MD
Advertisement
Seperti diberitakan, MA menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukumannya diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.
Advertisement
Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Advertisement
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal dipangkas menjadi pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf juga dikurangi dari penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.