Polisi Tangkap Perempuan yang Mengaku Pegawai KPK dan Coba Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polisi Tangkap Perempuan yang Mengaku Pegawai KPK dan Coba Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com) (@ 2023 merdeka.com)

Seorang wanita ditangkap setelah diduga menyamar sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mencoba menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, hingga Rp300 juta. Pelaku diketahui berinisial TH alias D (48).

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, korban diketahui menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Namun, tidak lama setelah transaksi dilakukan, identitas pelaku terungkap dan diketahui bukan merupakan pegawai KPK. Ahmad Sahroni kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Pelaku Ditangkap, Polisi Sita Stempel dan Surat Berkop KPK

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit Jatanras bersama penyelidik KPK bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48)," ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon genggam, serta empat kartu identitas berbeda.

Dijerat Pasal Penipuan, Polisi Dalami Kasus

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun modus serupa yang pernah dilakukan.

"Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan," ucap dia.

Budi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa," tandas dia.

Ahmad Sahroni Bantah Diancam dan Kena Tipu Rp300 Juta buat Urus Perkara

Sementara itu, Ahmad Sahroni menegaskan tidak mengalami pengancaman saat menjebak anggota KPK palsu yang terlibat dalam pemerasan sebesar Rp 300 juta. Pernyataan ini disampaikannya sebagai klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian mengenai adanya ancaman dan penipun terhadap dirinya.

"Enggak ada urus perkara, enggak ada pengancaman," ungkap Sahroni saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta pada hari Jumat, 10 April 2026.

Ia ingin memastikan bahwa tindakan yang diambilnya tidak terkait dengan ancaman atau intimidasi dari pihak manapun. Dengan demikian, ia berharap informasi yang beredar dapat diluruskan dan tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.

Sahroni mengungkapkan pernah didatangi oleh seorang ibu-ibu saat berada di DPR. Ibu tersebut mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK dan bersikeras ingin bertemu.

"Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut," kata Sahroni.

Merasa ada yang tidak beres, ia pun melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya, pada 9 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Sahroni membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Saya kemudian bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya," ujarnya.

Sementara menurut versi polisi, pelaku mencatut nama institusi tertentu dan menjanjikan dapat mengurus suatu perkara.

"Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Setelah menyerahkan uang, korban justru diancam oleh pelaku. "Sudah (diserahkan) Rp 300 juta. Makanya ada pemerasan dan pengancaman itu," ucapnya.

Rekomendasi