Disdikpora Cianjur Perketat Pengawasan Medsos Pelajar Tekan Angka Tawuran

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur mengambil langkah serius dengan memperketat pengawasan medsos pelajar untuk menekan angka tawuran yang meresahkan, sejalan dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Disdikpora Cianjur Perketat Pengawasan Medsos Pelajar Tekan Angka Tawuran
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur mengambil langkah serius dengan memperketat pengawasan medsos pelajar untuk menekan angka tawuran yang meresahkan, sejalan dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. (AntaraNews)

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengambil langkah proaktif guna menekan potensi aksi tawuran pelajar di wilayahnya. Salah satu upaya utama yang difokuskan adalah peningkatan pengawasan terhadap aktivitas media sosial (medsos) para pelajar. Langkah ini diambil menyusul maraknya konten provokatif yang beredar daring dan kerap berujung pada konflik fisik di kalangan remaja.

Plt Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Ipan Sopandi, menyatakan bahwa upaya pencegahan dini terhadap potensi konflik antarpelajar dinilai semakin meresahkan. Terutama, penyebaran konten provokatif melalui media sosial diduga menjadi pemicu utama tawuran. Tim khusus disiagakan setiap hari untuk memantau berbagai akun media sosial milik pelajar yang mengarah pada ajakan tawuran.

Pengawasan yang dilakukan Disdikpora Cianjur ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah terkini. Kebijakan tersebut terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini diharapkan dapat menekan penyebaran konten negatif dan kegiatan lain yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Strategi Pengawasan Medsos Pelajar oleh Disdikpora Cianjur

Disdikpora Cianjur telah membentuk tim siaga yang bertugas memantau berbagai akun media sosial milik pelajar setiap harinya. Tim ini berfokus pada deteksi dini unggahan atau percakapan yang mengindikasikan ajakan tawuran. Hal ini dilakukan menyusul insiden sebelumnya di mana siswa asal Cianjur dan Sukabumi membuat janji tawuran melalui media sosial.

Pihak Disdikpora juga meminta sekolah untuk berperan lebih aktif dalam upaya pengawasan ini. Sekolah diimbau untuk mendata akun media sosial siswa melalui wali kelas sebagai bagian dari langkah pencegahan. Pendataan ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan pemantauan perilaku negatif yang mungkin terjadi di platform digital.

Ketika ditemukan indikasi atau hal yang mengarah pada aksi merugikan, pihak sekolah diharapkan dapat segera melakukan tindakan pencegahan. Respons cepat ini krusial untuk melindungi pelajar dari bahaya tawuran dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Pengawasan ketat ini menjadi prioritas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan.

Peran Sekolah dan Kebijakan Komdigi dalam Pencegahan Tawuran

Kebijakan pemerintah melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 menjadi landasan kuat bagi upaya pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur. Peraturan ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur, dengan tujuan mengurangi paparan konten negatif dan provokatif. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik cyberbullying dan predator daring yang kerap menyasar akun tanpa proteksi.

Disdikpora Cianjur menginstruksikan pihak sekolah, melalui rayon dan sub-rayon, untuk melakukan pembinaan intensif. Pembinaan ini juga melibatkan Kementerian Agama, menyasar siswa yang terindikasi terlibat dalam ajakan tawuran di media sosial. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelajar.

Selain itu, pihak sekolah diminta untuk lebih aktif mengarahkan siswa dalam berbagai kegiatan positif dan produktif. Peningkatan pengawasan aktivitas siswa dalam menggunakan media sosial, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah, juga menjadi perhatian. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengalihkan fokus pelajar dari aktivitas negatif ke hal-hal yang lebih bermanfaat dan membangun karakter.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi