Usai Diperiksa 3 Jam, Yaqut Irit Bicara: Saya Sakit

Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan KPK selama 3 jam terkait kasus kuota haji. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Usai Diperiksa 3 Jam, Yaqut Irit Bicara: Saya Sakit
Usai Diperiksa 3 Jam, Yaqut Irit Bicara: Saya Sakit (Merdeka.com)

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu (25/3/2026).

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Usai pemeriksaan, Yaqut terlihat berjalan menuju mobil tahanan dengan tenang. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, ia tidak banyak memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan.

"Alhamdulillah lancar pemeriksaannya, kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Enggan Komentari Materi Pemeriksaan

KPK Ungkap Pihak yang Meminta Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Untuk diketahui, Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Tampak dalam foto, mantan © 2026 Liputan6.com

Yaqut memilih tidak menjawab pertanyaan lebih lanjut terkait substansi perkara yang sedang disidik.

Ia juga tidak menanggapi pertanyaan mengenai status penahanannya yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.

"Izin ya saya sakit, harus istirahat," ungkapnya.

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama setelah status penahanan Yaqut kembali dialihkan dari tahanan rumah ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

KPK Dalami Peran Pihak Lain

KPK Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Bukan Karena Sakit
KPK mengklarifikasi status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Status Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah ini bukan karena sakit, melainkan atas permohonan keluarga. AntaraNews

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari langkah percepatan penyidikan.

"Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ. Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," kata Budi.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan ini dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi.

Rekomendasi