Nabiyla Risfa Izzati, seorang dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM), melaporkan bahwa ia mengalami tindakan intimidasi, ancaman, dan doxing setelah memberikan kritik terhadap isu mutasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Peristiwa ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama dalam konteks akademis.
Menurut Nabiyla, ancaman yang diterimanya dikirim oleh individu yang tidak dikenal melalui nomor WhatsApp pribadinya. Dalam pesan tersebut, pengirim juga menyebarkan informasi pribadi mengenai Nabiyla dan keluarganya, yang tentunya sangat mengganggu privasi mereka.
"Saya mendapatkan pesan Whatsapp dari satu nomor ponsel pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 14.23 WIB," ungkap Nabiyla saat dihubungi pada Sabtu (18/7/2026).
Ini adalah momen yang sangat menegangkan bagi dirinya, karena isi pesan tersebut berisi ancaman yang jelas.
"Isinya bernada ancaman dan intimidasi disertai dengan doxing data pribadi dan keluarga saya serta koordinat lokasi/posisi saya di Google Maps," tambah Nabiyla dengan nada serius.
Hal ini menunjukkan betapa rentannya seorang individu ketika data pribadi mereka disalahgunakan.
Nabiyla juga menjelaskan bahwa pengirim pesan tersebut memiliki satu tuntutan yang jelas, yaitu meminta agar ia menghapus unggahan di media sosial X. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga menciptakan ketakutan di kalangan akademisi lainnya untuk mengekspresikan pendapat mereka.
Advertisement
Konten di X
Nabiyla dalam unggahannya mengungkapkan kritik terhadap kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum mengenai mutasi di dalam kementerian. Ia menyatakan bahwa unggahan tersebut telah menjadi viral dan menyebabkan keributan di masyarakat.
“Pengirim pesan tersebut meminta saya menghapus postingan di media sosial X berikut: https://x.com/i/status/2075790577590051298 karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan,” jelas Nabiyla.
Menanggapi isu intimidasi dan doxing yang dialaminya, Nabiyla telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan somasi melalui firma hukum yang telah ditunjuknya kepada pemilik nomor yang mengirimkan pesan tersebut.
“Terhadap tindakan pengancaman dan doxing ini, saya telah melayangkan somasi kepada pemilik/pengguna nomor ponsel tersebut melalui sebuah firma hukum. Somasi sudah terkirim ke nomor ponsel tersebut dan belum ada tanggapan lebih lanjut dari yang bersangkutan,” tutup Nabiyla.
Hal ini menunjukkan keseriusan Nabiyla dalam menangani isu yang berpotensi merugikannya. Reporter: Purnomo Edi Merdeka.com