FOTO: Gus Alex Menyusul Yaqut Masuk Tahanan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Gus Alex Menyusul Yaqut Masuk Tahanan KPK
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020 hingga 2024. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023 hingga 2024.

Langkah tersebut menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan pada Kamis 12 Maret 2026 dalam perkara yang sama. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyampaikan bahwa Ishfah Abidal Aziz memiliki peran dominan dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus. Praktik tersebut diduga melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam skema yang merugikan negara.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan manipulasi kuota haji Indonesia. Dalam prosesnya, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit dan menemukan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 622 miliar.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka utama. Upaya hukum sempat dilakukan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun seluruh permohonan tersebut ditolak oleh hakim pada 11 Maret 2026.

FOTO: Gus Alex Menyusul Yaqut Masuk Tahanan KPK
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
FOTO: Gus Alex Menyusul Yaqut Masuk Tahanan KPK
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
FOTO: Gus Alex Menyusul Yaqut Masuk Tahanan KPK
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
FOTO: Gus Alex Menyusul Yaqut Masuk Tahanan KPK
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
FOTO: Gus Alex Menyusul Yaqut Masuk Tahanan KPK
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
FOTO: Gus Alex Menyusul Yaqut Masuk Tahanan KPK
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
gus alex
Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi