Pemkab Kapuas Gelar Evaluasi Mandiri KLA 2026, Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak

Pemerintah Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Evaluasi Mandiri KLA 2026 untuk meninjau kembali komitmen pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di daerah tersebut, menunjukkan perkembangan positif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Kapuas Gelar Evaluasi Mandiri KLA 2026, Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak
Pemerintah Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Evaluasi Mandiri KLA 2026 untuk meninjau kembali komitmen pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di daerah tersebut, menunjukkan perkembangan positif. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, baru saja menyelenggarakan rapat koordinasi penting. Rapat ini membahas pelaksanaan Evaluasi Mandiri (EM) Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual. Acara tersebut berlangsung pada hari Jumat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai, menegaskan bahwa evaluasi ini krusial. “Pelaksanaan Evaluasi Mandiri Kabupaten Layak Anak merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak serta perlindungan terhadap anak di Kabupaten Kapuas,” kata Usis di Kuala Kapuas.

Usis menjelaskan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama. “Oleh karena itu komitmen kita semua sangat diperlukan dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Kapuas,” harapnya. Kolaborasi ini penting dalam upaya penyelenggaraan perlindungan anak.

Tanggung Jawab Bersama Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Konsep Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan yang komprehensif. Sistem ini mengintegrasikan pemenuhan hak anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Ini menunjukkan pendekatan holistik pemerintah dalam pembangunan.

Usis I Sangkai menekankan pentingnya peran kolektif semua pihak. Menurut Usis, negara serta pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Mereka semua bertanggung jawab dalam melindungi anak.

Komitmen kuat dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Hal ini untuk memastikan Kabupaten Kapuas benar-benar menjadi daerah yang layak bagi anak-anak. Upaya ini bukan hanya tugas pemerintah semata, melainkan kerja sama seluruh pihak.

Capaian dan Tujuan Evaluasi Mandiri KLA Kapuas

Kabupaten Kapuas telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Penyelenggaraan KLA di Kapuas terus berkembang positif. Hal ini dibuktikan dengan capaian kategori Pratama pada 2022 dan 2023.

Kemudian, pada tahun 2025, kategori tersebut meningkat menjadi Madya. Ini adalah bukti nyata dari upaya keras Pemkab Kapuas dalam meningkatkan status Kabupaten Layak Anak.

Sekda Usis menegaskan bahwa penilaian KLA bukan sekadar mengejar penghargaan. “Penilaian KLA bukan semata-mata untuk mengejar penghargaan, melainkan sebagai upaya evaluasi bersama dalam memastikan kebijakan pembangunan daerah benar-benar memperhatikan kepentingan anak,” tegasnya. Ini adalah upaya evaluasi bersama untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah.

Lima Klaster Hak Anak dan Peran Perangkat Daerah

Pemenuhan hak anak mencakup lima klaster utama yang saling terkait. Klaster-klaster ini menjadi panduan dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Setiap klaster memiliki fokus yang berbeda namun saling mendukung.

  • Hak sipil dan kebebasan anak.
  • Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
  • Kesehatan dasar dan kesejahteraan.
  • Pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
  • Perlindungan khusus.

Kelima klaster tersebut berkaitan erat dengan berbagai urusan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah memiliki kontribusi penting dalam pemenuhan hak anak. Kontribusi ini meliputi layanan kesehatan ibu dan anak, akses pendidikan berkualitas, perlindungan sosial bagi keluarga rentan, penyediaan air bersih dan sanitasi, hingga penyediaan rumah layak huni.

Untuk itu, Usis juga meminta dinas terkait untuk terus berkoordinasi. Mereka harus memberikan pendampingan teknis kepada perangkat daerah dan kecamatan. Hal ini untuk memastikan proses evaluasi dapat berjalan dengan baik dan efektif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi