Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban dugaan penyiraman cairan berbahaya oleh orang tak dikenal di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif penyerangan.
“Kami membenarkan adanya peristiwa dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang korban di kawasan Salemba, Jakarta Pusat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Advertisement
Korban Disiram Saat Berkendara
Berdasarkan informasi awal, peristiwa terjadi ketika Andrie Yunus sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I. Tiba-tiba seorang tak dikenal menyiramkan cairan ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya. Cairan yang mengenai tubuhnya menyebabkan luka di beberapa bagian.
Menurut koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia". Podcast rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," ujar Dimas seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (13/3/2026).
Dimas menduga tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. Seharusnya, pejuang HAM dilindungi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegas Dimas.
Setelah kejadian, korban meminta bantuan kepada rekannya yang berinisial RFA (30). Rekannya kemudian membawa korban ke instalasi gawat darurat RSCM untuk mendapatkan penanganan medis.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta mata kanan. Saat ini korban masih menjalani perawatan," ujar dia.
Advertisement
Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Metro Jaya menyatakan sedang mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap pelaku penyerangan tersebut.
Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami mengutamakan keselamatan korban serta akan menindaklanjuti setiap informasi dan alat bukti yang ada. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui peristiwa ini atau memiliki informasi terkait agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat,” tandas dia.