Vonis Bebas Delpedro Marhaen: Hakim Apresiasi Keberanian Putusan Kasus Penghasutan

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan, sebuah putusan penting yang diapresiasi sebagai penyelamat demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Vonis Bebas Delpedro Marhaen: Hakim Apresiasi Keberanian Putusan Kasus Penghasutan
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan, sebuah putusan penting yang diapresiasi sebagai penyelamat demokrasi dan kebebasan berpendapat. (AntaraNews)

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, menerima vonis bebas. Keputusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026, terkait kasus dugaan penghasutan. Vonis ini mengakhiri proses hukum yang bermula dari demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan penghasutan yang berujung pada kerusuhan. Sebelumnya, mereka dituntut pidana dua tahun penjara atas tuduhan mengunggah konten provokatif di media sosial. Putusan bebas ini menjadi sorotan publik dan diapresiasi luas oleh berbagai pihak.

Delpedro Marhaen secara langsung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim atas keberanian dan kebijaksanaan mereka. Ia menekankan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi hak asasi manusia, demokrasi, serta kebebasan berpendapat di Indonesia. Harapannya, putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa di masa mendatang.

Delpedro Marhaen mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia. Ia juga menyebut prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat sebagai dasar dalam putusan yang mereka ambil. Vonis bebas ini menandai berakhirnya penantian panjang bagi dirinya dan ketiga rekannya.

Ia menegaskan bahwa vonis bebas yang diterima bukan hanya milik mereka berempat, melainkan milik semua tahanan politik di Indonesia. Delpedro berharap putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa. Hal ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para aktivis di berbagai wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Delpedro Marhaen meminta jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding atau kasasi. Ia berharap putusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang panjang. Menurutnya, keputusan ini dapat menyelamatkan demokrasi serta kebebasan berpendapat di tanah air.

Kasus ini bermula dari dugaan penghasutan yang dilakukan Delpedro Marhaen dan tiga rekannya pada demonstrasi Agustus 2025. Demonstrasi tersebut berujung ricuh di beberapa lokasi strategis. Keempat terdakwa didakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut.

Konten-konten tersebut diunggah antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025 melalui media sosial yang mereka kelola. Dakwaan menyebutkan bahwa unggahan tersebut bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Konten ini juga mengajak para pelajar untuk terlibat dalam aksi kerusuhan.

Salah satu unggahan yang menjadi bukti dalam dakwaan adalah poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan keterangan "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami". Narasi ini diduga memprovokasi pelajar di bawah umur.

Akibatnya, banyak pelajar terhasut dan mengikuti aksi anarkis di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan beberapa lokasi lainnya. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut mereka dengan pidana dua tahun penjara. Mereka diyakini bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.

Majelis Hakim dalam persidangan menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang kuat. Bukti tersebut seharusnya menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta oleh para terdakwa. Ketiadaan bukti yang meyakinkan menjadi dasar utama putusan bebas ini.

Dengan vonis bebas ini, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa. Pemulihan ini mencakup kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka. Keputusan ini menegaskan bahwa mereka tidak bersalah secara hukum.

Vonis ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya pembuktian yang kuat dalam proses peradilan. Ini juga menjadi pengingat akan hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat. Proses hukum harus berjalan adil dan transparan bagi semua pihak.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi