Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pemanggilan terhadap suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemanggilan ini terkait dugaan aliran uang dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami kasus korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan terhadap Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia Arafiq. Mukhtaruddin Ashraff Abu diketahui merupakan anggota Komisi X DPR RI. Selain itu, dua anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan) dan Mehnaz Na, juga akan dimintai keterangan. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan aliran uang dan pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah, yang mengamankan Fadia Arafiq. Sehari setelahnya, 4 Maret 2026, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Penetapan tersangka ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Advertisement
Advertisement
Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Korupsi Fadia Arafiq
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan serius dalam jabatannya sebagai bupati. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk memastikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan. Proyek-proyek ini berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya disebut menerima total Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar murni dinikmati oleh Fadia dan keluarganya. Sementara itu, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART), Rul Bayatun.
Ada juga dana sebesar Rp3 miliar yang merupakan hasil penarikan tunai dan belum dibagikan. Dana ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK untuk menelusuri lebih lanjut. Penyidik akan mengonfirmasi detail aliran dana ini kepada pihak-pihak terkait.
Advertisement
Advertisement
Proses Penyelidikan dan Langkah KPK Selanjutnya
Pemanggilan terhadap suami dan anak Fadia Arafiq merupakan langkah lanjutan dalam proses penyelidikan KPK. Penyidik ingin menggali informasi lebih dalam mengenai peran mereka dalam pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya. Keterangan dari mereka diharapkan dapat memperjelas dugaan aliran dana korupsi Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah prosedur standar dalam penanganan kasus korupsi. Setiap pihak yang diduga memiliki informasi relevan akan dimintai keterangan. Hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Rangkaian penangkapan ini menjadi operasi tangkap tangan KPK yang ketujuh pada tahun 2026. Operasi ini bertepatan dengan bulan Ramadan, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. KPK terus berupaya mengungkap tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Advertisement
Sumber: AntaraNews