Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini berhasil mengungkap modus sindikat penipuan daring yang melibatkan 13 warga negara Jepang. Para pelaku ini menyamar sebagai anggota kepolisian Jepang untuk melancarkan aksinya. Operasi pengawasan orang asing ini dilakukan di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Mereka diamankan pada tanggal 2 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Babakanmadang, setelah penyelidikan mendalam. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Kantor Imigrasi Bogor pada hari Rabu.
Para WN Jepang tersebut diduga kuat menjalankan praktik penipuan secara terorganisasi dengan target korban sesama warga negara Jepang. Modus operandi mereka tergolong canggih dan terstruktur, memanfaatkan teknologi untuk mengelabui para korbannya. Kasus ini menyoroti kerentanan penipuan lintas negara.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi Canggih Sindikat Penipuan Online WN Jepang
Yuldi Yusman menyatakan bahwa para pelaku menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang untuk menipu korban yang berada di luar wilayah Indonesia. Mereka memulai aksinya dengan menghubungi calon korban, mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan telekomunikasi Jepang, NTT Docomo. Para korban dituduh menggunakan layanan ilegal atau memalsukan identitas pribadi mereka.
Setelah berhasil mengintimidasi korban, pelaku kemudian mengarahkan mereka untuk melakukan panggilan video melalui aplikasi LINE. Pada tahap ini, salah satu anggota sindikat akan berperan sebagai anggota kepolisian Jepang. Penyamaran ini bertujuan untuk memperkuat tekanan dan intimidasi terhadap korban, membuat mereka percaya bahwa mereka berhadapan dengan aparat hukum.
Tidak berhenti di situ, korban selanjutnya diarahkan untuk membuka portal web palsu yang dirancang mirip dengan situs resmi. Portal tersebut menampilkan surat perintah penangkapan darurat yang seolah-olah dikeluarkan oleh otoritas Jepang. Surat palsu ini lengkap dengan nama korban, nama hakim, serta stempel yang menyerupai pengadilan resmi, menambah kesan otentik.
Advertisement
Puncaknya, korban diminta untuk menunjukkan buku tabungan, kartu ATM, dan informasi rekening bank mereka. Setelah itu, pelaku akan mengarahkan korban untuk mencairkan dana investasi atau saham. Dana tersebut kemudian diminta untuk ditransfer dalam jumlah besar kepada para pelaku, menguras habis aset finansial korban.
Advertisement
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Penanganan Kasus
Dalam operasi penangkapan, petugas Imigrasi berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan penipuan. Barang bukti tersebut meliputi atribut menyerupai seragam kepolisian Jepang, yang digunakan untuk penyamaran. Selain itu, ditemukan juga dokumen digital berisi skrip penipuan dan panduan operasional yang terstruktur.
Puluhan perangkat komunikasi juga turut diamankan, yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan daring mereka. Seluruh barang bukti ini menjadi kunci dalam mendalami kasus dan mengungkap jaringan sindikat ini lebih jauh. Penemuan ini menunjukkan perencanaan matang di balik setiap aksi penipuan.
Saat ini, ke-13 warga negara Jepang tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Pemeriksaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur status dan kegiatan orang asing di Indonesia.
Advertisement
Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait lainnya serta Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Koordinasi ini penting untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lintas negara dalam kasus ini. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews