Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengambil keputusan penting terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat dini hari, Majelis Hakim menyatakan bahwa nilai kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun bersifat asumtif. Keputusan ini menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus korupsi besar tersebut.
Hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara ini dihitung oleh ahli perekonomian negara, Nailul Huda dan Wiko Saputra. Perhitungan tersebut didasarkan pada kemahalan harga dari pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang kemudian berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. Namun, Majelis Hakim menilai perhitungan ini tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurut hakim Sigit, banyak faktor yang memengaruhi perhitungan tersebut sehingga tidak pasti dan tidak nyata. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebesar angka tersebut. Penolakan terhadap perhitungan asumtif ini menunjukkan ketelitian hakim dalam menilai bukti yang diajukan di persidangan.
Advertisement
Advertisement
Alasan Penolakan Kerugian Asumtif dan Pengakuan Kerugian Keuangan Negara
Hakim Sigit Herman Binaji menegaskan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp171,99 triliun itu banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak pasti dan tidak nyata. Hal ini menyebabkan perhitungan tersebut belum dapat dibuktikan secara sah sebagai kerugian perekonomian negara yang riil. Penolakan ini juga berlaku untuk perhitungan keuntungan ilegal atau illegal gain sebesar 2,62 miliar dolar AS yang juga dinilai asumtif.
Keuntungan ilegal tersebut disebut berasal dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari kilang dalam negeri. Majelis Hakim hanya menyetujui perhitungan kerugian keuangan negara yang lebih konkret dan terverifikasi. Angka yang disepakati adalah Rp9,42 triliun; 6,03 juta dolar AS; 2,73 miliar dolar AS; serta Rp25,44 triliun.
Perhitungan kerugian keuangan negara yang disetujui ini didasarkan pada hasil laporan pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hakim Sigit menekankan bahwa perhitungan BPK sudah nyata dan pasti, khususnya terkait kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara harus sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan temuan instansi berwenang.
Advertisement
Advertisement
Detail Kerugian dan Dakwaan Awal Kasus Minyak
Dalam dakwaan awal, kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga merugikan negara senilai total Rp285,18 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS. Namun, Majelis Hakim hanya mengakui sebagian dari angka tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang terverifikasi oleh BPK.
Secara perinci, kerugian keuangan negara awalnya diduga terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023. Perbedaan antara dakwaan awal dan putusan hakim menunjukkan kompleksitas dalam pembuktian kerugian dalam kasus korupsi skala besar, terutama terkait dengan perhitungan kerugian ekonomi yang bersifat spekulatif.
Advertisement
Para Terdakwa dan Vonis dalam Kasus Korupsi Minyak
Sembilan terdakwa terseret dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini, yang melibatkan berbagai pihak dari perusahaan berbeda. Mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa), Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023–2024), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024), Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara).
Terdakwa lainnya meliputi Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023), Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023), Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025), serta Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025). Masing-masing terdakwa telah dijatuhi vonis pidana yang bervariasi sesuai perannya.
Riva, Maya, Yoki, dan Sani masing-masing dihukum 9 tahun penjara. Sementara itu, Edward dan Agus masing-masing divonis 10 tahun penjara. Gading dan Dimas menerima vonis 14 tahun penjara, dan Kerry dijatuhi hukuman terberat, yakni 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, kesembilan terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus untuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Advertisement
Sumber: AntaraNews