Polres Bima Kota Amankan 13 Pengedar Sabu, Kasus AKBP Didik dan Koko Erwin Terus Bergulir

Jajaran Polres Bima Kota berhasil mengamankan 13 terduga pengedar sabu dari delapan lokasi berbeda, sementara kasus besar melibatkan AKBP Didik dan Koko Erwin masih menjadi sorotan publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Bima Kota Amankan 13 Pengedar Sabu, Kasus AKBP Didik dan Koko Erwin Terus Bergulir
Jajaran Polres Bima Kota berhasil mengamankan 13 terduga pengedar sabu dari delapan lokasi berbeda, sementara kasus besar melibatkan AKBP Didik dan Koko Erwin masih menjadi sorotan publik. (AntaraNews)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan penangkapan besar-besaran pada Sabtu (21/2) lalu. Sebanyak 13 terduga pengedar sabu berhasil diamankan dari delapan lokasi berbeda dalam operasi tersebut.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Polres Bima Kota, AKBP Heriyanto. Pihak kepolisian juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.

Penangkapan ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap kasus peredaran narkotika yang lebih besar, melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kepala Satresnarkoba AKP Malaungi, serta bandar narkoba Koko Erwin yang masih buron. Kasus-kasus ini menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Upaya Tegas Polres Bima Kota Berantas Pengedar Sabu

Dalam operasi yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi 8,46 gram sabu, 1,58 gram ganja kering, beberapa unit telepon seluler, dan uang tunai belasan juta rupiah.

Uang tunai yang disita diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan narkotika oleh para terduga pelaku. AKBP Heriyanto menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan Kota Bima dari jaringan peredaran narkoba.

Meskipun jumlah terduga pelaku yang diamankan cukup banyak dalam satu hari, volume narkotika yang disita terbilang kecil jika dibandingkan dengan temuan sabu pada kasus sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa operasi pemberantasan narkoba terus dilakukan secara intensif di berbagai tingkatan.

Skandal Narkoba yang Menjerat Perwira Polisi

Kasus peredaran narkotika di Bima Kota semakin kompleks dengan terungkapnya keterlibatan perwira polisi. Sebelumnya, di rumah dinas AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, ditemukan 488,496 gram sabu dalam lima kantong plastik bening.

AKP Malaungi menyebut barang bukti tersebut sebagai titipan dari terduga bandar narkotika bernama Koko Erwin. Penemuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut yang mengungkap adanya kesepakatan antara Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, untuk mengedarkan sabu di wilayah hukum setempat.

Kesepakatan tersebut diduga melibatkan penyerahan uang senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui AKP Malaungi. Skandal ini mencoreng integritas Polri dan memicu reaksi keras dari masyarakat serta pimpinan kepolisian.

Status Hukum AKBP Didik dan Pencarian Koko Erwin

Polda NTB telah menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, menyusul penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka. Meskipun data diri Koko Erwin sudah dikantongi, keberadaan terduga bandar besar ini hingga kini masih dalam pencarian.

AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dipecat dari keanggotaan Polri, juga menyandang status tersangka dari pengembangan kasus AKP Malaungi di Polda NTB. Status tersangka AKBP Didik ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Brigjen Eko menyatakan AKBP Didik resmi berstatus tersangka terkait dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,8 miliar. Dana tersebut berasal dari dua terduga bandar narkotika, termasuk Koko Erwin dan bandar berinisial B.

Dugaan suap ini membuat AKBP Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam penegakan hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi