Bareskrim Polri mengungkap praktik pengantin pesanan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) asal China. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial CA (25) dan FU (59).
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan para pelaku merayu korban dengan janji kehidupan lebih baik bila bersedia dinikahkan dengan pria asal Tiongkok.
"Modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut," kata Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).
Selain iming-iming kehidupan yang lebih mapan, korban juga ditawari kompensasi finansial setelah menikah serta tunjangan bulanan selama berada di Tiongkok.
Advertisement
Janji Uang dan Kondisi Korban di China
Nurul merinci, korban dijanjikan sejumlah uang setelah pernikahan serta uang saku bulanan ketika tinggal di luar negeri.
"Korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp 10 juta rupiah setiap bulannya ketika berada di Tiongkok," jelasnya.
Menurut kepolisian, janji tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi. Korban hanya menerima Rp 25 juta, sementara uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Dalam perjalanan pernikahan di China, korban mengalami kekerasan fisik oleh suami. Mereka juga dipaksa bekerja layaknya pekerja rumah tangga (PRT) untuk keluarga besar suami.
"Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya," jelasnya.
Advertisement
Pelapor ULS dan Barang Bukti Disita Polisi
Perkara ini dilaporkan langsung oleh korban. Kepolisian menyebut pelapor berinisial ULS.
"Untuk pelapor adalah korban itu sendiri yaitu ULS. Tersangka saudara CA (25) dan saudara FU (59)," jelas Nurul.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA asal China, empat unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Advertisement
Bukan Modus Baru, Korban Banyak Dikirim ke Guangzhou
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda E Sebayang menyampaikan perkembangan penanganan laporan terkait pola ini.
"Sepertinya bukan hal yang baru, sudah beberapa yang saat ini kami tangani ada satu LP lagi yang masih berjalan dan ada satu LI, dan ada dua brafak yang juga sudah masuk ke kami yang modusnya sama yaitu pengantin pesanan," kata Yolanda.
Dia menambahkan, mayoritas korban dalam praktik pengantin pesanan dikirim ke wilayah Guangzhou, China.