Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berkomitmen dalam mendorong tata kelola keuangan negara yang lebih baik. Pemeriksaan laporan keuangan (LK) menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran semakin tertib dan transparan. Langkah ini merupakan bagian integral dari mandat konstitusional BPK dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Anggota IV BPK, Haerul Saleh, menyampaikan hal ini saat membuka entry meeting pemeriksaan LK tahun 2025. Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan fokus dan sasaran pemeriksaan yang akan dilakukan.
Pemeriksaan LK ini dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Prosesnya mencakup penilaian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. BPK berharap seluruh entitas yang diperiksa dapat kooperatif demi kelancaran proses audit.
Advertisement
Advertisement
Fokus dan Sasaran Pemeriksaan BPK untuk Akuntabilitas
Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK memiliki fokus dan sasaran yang jelas untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Selain menilai kepatuhan dan efektivitas sistem pengendalian intern, BPK juga mencermati dampak program prioritas terhadap pelaporan keuangan. Hal ini penting untuk melihat sejauh mana anggaran yang dialokasikan benar-benar mendukung pencapaian tujuan program pemerintah.
BPK juga secara khusus akan meninjau kecukupan penyajian dan pengungkapan kewajaran LK, serta transaksi terkait Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN). Aspek efisiensi anggaran juga menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan ini. Lebih lanjut, BPK akan mengidentifikasi isu-isu strategis yang berpotensi memengaruhi pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor pangan.
Mandat BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai entitas pemerintah dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanakan pemeriksaan. BPK juga berhak meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap pihak yang mengelola keuangan negara.
Advertisement
Advertisement
Isu Strategis Sektor Pangan dalam Audit BPK
Dalam pemeriksaan LK tahun 2025, BPK menyoroti beberapa isu spesifik pada masing-masing entitas di sektor pangan. Untuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, BPK mencermati isu pendapatan dan dana yang dibatasi penggunaannya. Kemenko Pangan diketahui belum memiliki Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) fungsional sebagai sumber utama pendapatan, dan terdapat dana Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang realisasinya perlu dipantau.
Pada Kementan, BPK menyoroti peningkatan signifikan akun Belanja Tahun 2025 yang terkait dengan Program Strategis Nasional Ketahanan Pangan. Selain itu, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) juga menjadi fokus pemeriksaan. Isu penting pada pemeriksaan LK Bapanas adalah belanja barang terkait penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), termasuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta bantuan pangan.
Sementara itu, pemeriksaan LK Barantin akan memperhatikan isu-isu meliputi pendapatan PNBP, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta pengelolaan BMN. Identifikasi isu-isu ini menunjukkan komitmen BPK untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Kolaborasi dan Transparansi Kunci Sukses Pemeriksaan Keuangan
Haerul Saleh menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pimpinan dan jajaran di Kemenko Bidang Pangan, Kementan, Bapanas, dan Barantin. BPK berharap agar semua pihak dapat kooperatif dalam proses pemeriksaan dan terbuka dalam penyiapan data serta informasi yang diperlukan. Keterbukaan ini menjadi kunci untuk memastikan hasil pemeriksaan yang akurat dan komprehensif.
Selain itu, peran aktif Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam pendampingan pemeriksaan juga sangat dibutuhkan. Pendampingan Itjen diharapkan dapat mendukung efektivitas pemeriksaan BPK, sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kolaborasi antara BPK dan entitas yang diperiksa merupakan fondasi untuk mencapai tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Sumber: AntaraNews
Advertisement