Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelesaian sengketa lahan di berbagai daerah wisata seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK berhasil membongkar praktik korupsi di Pengadilan Negeri Depok. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya akan masuk ke area tersebut, mengindikasikan perluasan penyelidikan. Penegasan ini muncul setelah KPK mengungkap dugaan korupsi oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Kasus ini melibatkan percepatan eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Sengketa lahan di Depok tersebut dinilai memiliki kedekatan dengan daerah wisata, memicu kekhawatiran adanya praktik serupa di lokasi lain. Komisi Yudisial (KY) juga telah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan ini. Hal ini menandakan adanya sinergi antarlembaga dalam upaya penegakan hukum.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Operasi Tangkap Tangan di PN Depok
Pada tanggal 5 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan pejabat pengadilan. Tindakan cepat KPK ini berhasil mengungkap praktik suap yang merusak integritas peradilan.
Sehari setelahnya, pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah menangkap tujuh orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang juru sita dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya. PT Karabha Digdaya diketahui merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.
Dari ketujuh orang yang diamankan, lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Para tersangka ini diduga terlibat dalam penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Advertisement
Advertisement
Indikasi Korupsi Meluas di Daerah Wisata
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meyakini bahwa kasus korupsi sengketa lahan seperti di Depok bukanlah satu-satunya. Ia mengindikasikan adanya praktik serupa yang lebih luas, terutama di daerah-daerah wisata. Wilayah seperti Puncak, yang memiliki nilai lahan tinggi, seringkali menjadi lokasi sengketa lahan yang kompleks.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sengketa lahan di daerah wisata seringkali melibatkan perebutan kepemilikan akibat sertifikat ganda. Fenomena ini menciptakan celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk menelusuri lebih jauh potensi korupsi di sektor ini.
Penyelidikan terhadap korupsi sengketa lahan wisata ini menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di sektor pariwisata. KPK berharap dapat membongkar jaringan korupsi yang mungkin telah lama berakar di berbagai wilayah. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Komisi Yudisial untuk Pemberantasan Korupsi
Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi sengketa lahan. Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti permasalahan ini. Dukungan ini menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjaga integritas peradilan.
Desmihardi menekankan pentingnya membersihkan praktik korupsi di lingkungan peradilan, terutama yang melibatkan hakim. KY akan melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hal ini sejalan dengan tugas KY untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Kolaborasi antara KPK dan KY diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Upaya bersama ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Pemberantasan korupsi sengketa lahan wisata menjadi prioritas untuk menciptakan tata kelola yang baik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews