Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Wakil Kepala PN Depok Bambang Setyawan menerima dana gratifikasi mencapai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
"Dalam pemeriksaan lanjutan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG (Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periose 2025-2026," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Jumat (6/2) malam.
Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan janji atau hadiah pengurusan sengketa di PN Depok.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu EKA (I Wayan Eka Mariarta) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku Jurusita di PN Depok, TRI (Trisnadi Yulrisman) selaku Direktur Utama PT KD (PT KARABHA DIGDAYA), dan BER (Berliana Tri Kusuma) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Advertisement
Sita Barang Bukti Uang Rp850 Juta
Dalam operasi tangkap tangan kali ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta yang dibungkus dalam sebuah tas ransel.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari Sdr. YOH serta barang bukti elektronik," pungkas Asep.