Polisi mengungkap motif perampokan yang menewaskan anak AO enam tahun dan melukai Daryanti (34) pemilik rumah di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali karena dipicu kalah bermain judi online jenis slot. Lantaran kebingungan mencari uang untuk menutup utang timbul niat mencuri motor mendatangi rumah rekannya, dengan berpura-pura hendak membayar utang.
"Jadi karena tidak bisa bayar, tersangka dan motor istri juga sudah digadaikan. Akhirnya pelaku niat mencuri kendaraan korban dengan maksud barang itu nantinya digadaikan untuk mendapatkan uang untuk membayar utang dan menebus kendaraan istrinya," kata Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, Jumat (6/2).
Pelaku mendatangi rumah korban saat itu menyasar target utama yang dianiaya oleh pelaku adalah Daryanti selamat karena pura-pura meninggal. Kemudian pelaku ketakutan melihat anak korban teriak-teriak langsung dianiaya hingga tewas.
"Tahu belum meninggal, pelaku kemudian gunakan gunting untuk menusukkan ke tangan kiri korban lalu kembali mencelupkannya hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Korban Daryanti yang sempat pingsan kemudian sadar dan langsung menghubungi suaminya yang saat itu berada di Pontianak. Suami korban lalu menghubungi keluarga yang berada dekat lokasi kejadian hingga akhirnya peristiwa itu diketahui warga.
"Jadi korban teriak-teriak minta tolong tetangga di sekitar itu tidak mendengar karena lokasi kediaman korban itu memang jaraknya cukup jauh dengan tetangga-tetangga kanan kiri ataupun depannya," jelasnya.
Mengetahui kondisi sudah aman, pelaku lalu mencuri motor milik korban dan membawanya kabur untuk menebus motor istri tersangka yang sudah digadaikan.
"Motor hasil curian digadai Rp7 juta kemudian untuk menebus motor istrinya Honda Vario itu sebesar Rp 4 juta," ujarnya.
Berhasil menebus motor istrinya, pelaku kemudian memutuskan kabur ke Kudus menggunakan motor.
"Ke Kudus itu tersangka itu melarikan diri ke tempat salah satu keluarganya tersangka di sana," lanjutnya.
Advertisement
Korban Perempuan Alamai 22 Luka
Akibat kejadian itu, korban menderita 22 luka, terdiri dari 13 luka lecet dan 5 luka memar, sebagian berada di bagian vital leher dan kepala. Korban sempat kritis dan dirawat di ICU. Korban kini telah pulang rumah dan masih menjalani perawatan lanjutan.
"Untuk kondisi Ibu korban yang awalnya sempat mengalami kritis karena harus mengalami menjalani perawatan di ruang ICU secara intensif dan sekarang sudah bisa kembali ke rumah," jelasnya.
Advertisement
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf C KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
"Tersangka terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasya.