Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua telah membentuk 4.771 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan dan kampung pada empat provinsi di Tanah Papua. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan akses bantuan hukum bagi warga kurang mampu di wilayah tersebut. Pembentukan Posbankum ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, menyatakan bahwa program ini hampir rampung. Hanya tiga kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang masih menunggu pengiriman Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan Posbankum di daerahnya. Setelah seluruh SK terkumpul, peresmian secara nasional akan dilakukan oleh Menteri Hukum.
Posbankum ini hadir sebagai wujud dukungan negara bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum namun memiliki keterbatasan finansial. Dengan adanya Posbankum, warga tidak mampu akan mendapatkan pendampingan hukum tanpa perlu khawatir soal biaya. Ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial.
Advertisement
Advertisement
Dua Model Bantuan Hukum Melalui Posbankum
Melalui Posbankum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menyediakan dua model bantuan hukum utama, yaitu litigasi dan nonlitigasi. Kedua model ini dirancang untuk menjangkau berbagai kebutuhan hukum masyarakat. Pendekatan komprehensif ini memastikan bahwa warga mendapatkan dukungan yang sesuai dengan permasalahan mereka.
Bantuan hukum litigasi melibatkan pendampingan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terdaftar di Kementerian Hukum. OBH akan mendampingi warga tidak mampu dalam proses hukum di pengadilan sampai selesai. Biaya jasa OBH ini akan ditanggung sepenuhnya oleh negara, sehingga warga tidak perlu mengeluarkan biaya.
Sementara itu, bantuan hukum nonlitigasi mencakup berbagai kegiatan edukasi dan pendampingan di luar jalur pengadilan. Ini meliputi penyuluhan hukum, sosialisasi, advokasi, dan pendampingan secara gratis kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan mencegah permasalahan hukum.
Advertisement
Sosialisasi nonlitigasi mencakup beragam isu penting seperti bahaya narkoba, HIV-AIDS, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perundungan, hingga perusakan lingkungan. Selain itu, akan ada sosialisasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Advertisement
Memperkuat Kapasitas Hukum di Tingkat Kampung
Anthonius Mathius Ayorbaba menjelaskan bahwa tidak semua kabupaten di Tanah Papua memiliki Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kondisi ini menjadi tantangan dalam menyediakan akses bantuan hukum secara merata. Oleh karena itu, program Posbankum hadir sebagai solusi strategis.
Posbankum dirancang untuk mendorong program nonlitigasi agar dapat menjangkau masyarakat di kampung-kampung terpencil di seluruh wilayah Tanah Papua. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua nantinya akan melatih aparat kampung agar menjadi paralegal. Mereka akan dibekali dengan materi hukum yang memadai.
Dengan adanya paralegal di tingkat kampung, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut berhadapan dengan para penegak hukum. Mereka akan memiliki sumber daya lokal yang dapat memberikan pemahaman dan pendampingan awal. Inisiatif ini memberdayakan komunitas untuk menyelesaikan masalah hukum secara mandiri.
Advertisement
Peresmian Posbankum secara nasional oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas direncanakan akan dilaksanakan di Jayapura atau Timika. Peresmian ini akan menandai tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk memperkuat supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di wilayah Tanah Papua.
Sumber: AntaraNews