Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi (MD) telah menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar. Dugaan penerimaan uang haram ini terjadi selama Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019-2024 dan berlanjut pada periode 2025-2030.
KPK telah mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026, yang kemudian diikuti dengan penetapan tersangka. Kasus ini berkaitan dengan imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Maidi, dua tersangka lainnya adalah Rochim Ruhdiyanto (RR) yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
Advertisement
Advertisement
Modus dan Kronologi Dugaan Penerimaan Uang Maidi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci dugaan penerimaan uang oleh Maidi. Pada periode pertama jabatannya, yakni kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor. Uang tersebut diberikan terkait proyek pemeliharaan jalan paket II yang bernilai Rp5,1 miliar.
Pada Juni 2025, Maidi diduga kembali menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak pengembang properti PT HB. Penerimaan ini dilakukan melalui dua kali transfer rekening.
Advertisement
Penerimaan lain terjadi pada 9 Januari 2026, ketika Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) menyerahkan uang Rp350 juta. Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.
Advertisement
Rincian Penetapan Tersangka dan Klaster Kasus Korupsi
KPK mengungkapkan bahwa ada dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun ini. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan, dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Klaster kedua adalah dugaan gratifikasi, yang menetapkan Maidi dan Thariq Megah sebagai tersangka. Rochim Ruhdiyanto diketahui sebagai pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi.
Uang sebesar Rp350 juta dari Yayasan STIKES Madiun diserahkan kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer rekening atas nama CV SA. Total dugaan penerimaan uang yang dinikmati Maidi, yaitu Rp1,1 miliar, Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta, bila dijumlahkan menjadi Rp2,25 miliar.
Advertisement
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 menjadi titik awal terungkapnya kasus ini. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan aliran dana yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Sumber: AntaraNews