Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perubahan lokasi pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada Jumat (9/1). Langkah ini diambil untuk efektivitas proses penyidikan yang juga melibatkan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Pemeriksaan kini terpusat di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
Pergantian lokasi ini menjadi sorotan publik mengingat status Eddy Sumarman yang telah dicopot dari jabatannya. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir tahun 2025 lalu.
Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan. Proses pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap lebih jauh jaringan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Advertisement
Advertisement
Efektivitas Pemeriksaan dan Pihak Terkait
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan memindahkan lokasi pemeriksaan ke Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, adalah untuk alasan efektivitas. Hal ini karena Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman. Dengan demikian, pemeriksaan dapat dilakukan di satu tempat secara bersamaan.
Tidak hanya Eddy Sumarman, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM diketahui sebagai Ronald Thomas Mendrofa, sementara RZP adalah Rizky Putradinata. Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai peran masing-masing dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Bekasi.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada tahun 2025. Sepuluh orang ditangkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025, menandai langkah serius KPK dalam memberantas korupsi di daerah.
Pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK). Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Sehari setelahnya, 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) dan HM Kunang (HMK) sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penetapan ini mengukuhkan dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Advertisement
Advertisement
Implikasi dan Tindakan Lanjutan
Penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pejabat publik untuk menjalankan tugas dengan integritas. Peran HM Kunang sebagai Kepala Desa Sukadami juga menambah kompleksitas kasus ini.
Sebagai respons atas keterlibatan dalam kasus tersebut, Jaksa Agung mengambil tindakan tegas. Pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi. Pencopotan ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Eddy Sumarman dan staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjadi kunci untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi korupsi. KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews