Eks Direktur Bank DKI: Bank Justru Korban dalam Kasus Kredit Sritex

Babay Farid Wazadi, mantan Direktur Bank DKI, menegaskan bank adalah korban dalam Kasus Kredit Sritex yang merugikan negara, menuntut keadilan atas dakwaan yang dinilai tidak cermat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Eks Direktur Bank DKI: Bank Justru Korban dalam Kasus Kredit Sritex
Babay Farid Wazadi, mantan Direktur Bank DKI, menegaskan bank adalah korban dalam Kasus Kredit Sritex yang merugikan negara, menuntut keadilan atas dakwaan yang dinilai tidak cermat. (AntaraNews)

Mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazadi, membuat pernyataan mengejutkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (6/1/2026). Ia secara tegas menyatakan bahwa bank yang memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex, yang kini berujung pada permasalahan hukum, justru merupakan korban dalam kasus ini. Pernyataan ini disampaikan saat Babay menyampaikan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Babay Farid Wazadi, yang kini berstatus terdakwa, mempertanyakan mengapa bank harus menjadi pihak yang disalahkan jika pada dasarnya mereka adalah korban dari situasi ini. Menurutnya, akar permasalahan utama terletak pada PT Sritex itu sendiri, sehingga penyelesaian masalah pada emiten tersebut seharusnya menjadi prioritas utama. Argumen ini menjadi inti pembelaannya terhadap dakwaan yang dinilai tidak lengkap dan cermat.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon, Babay juga menjelaskan mekanisme pemberian kredit perbankan. Ia menekankan bahwa bank memberikan kredit berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dan diperiksa secara seksama. Oleh karena itu, tanggung jawab atas keabsahan laporan keuangan tersebut seharusnya berada pada emiten yang membuatnya, bukan pada bank pemberi kredit.

Babay Farid Wazadi, sebagai mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, dengan tegas membantah dakwaan yang menjeratnya dalam Kasus Kredit Sritex. Ia berpendapat bahwa bank, dalam konteks ini, adalah pihak yang dirugikan dan bukan pelaku tindak pidana. Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam eksepsinya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Babay menjelaskan bahwa proses pemberian kredit oleh bank selalu didasarkan pada analisis laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan peminjam. Laporan keuangan PT Sritex, sebagai emiten, telah melalui proses audit dan pemeriksaan oleh pihak independen. Oleh karena itu, ia berargumen bahwa jika ada permasalahan, seharusnya fokus penyelesaian diarahkan pada keabsahan dan kebenaran laporan keuangan PT Sritex tersebut.

Dalam dunia perbankan, risiko kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) adalah bagian yang tak terpisahkan dari operasional bisnis. Babay secara lugas menyatakan bahwa "Tidak ada bank di dunia ini yang NPL-nya (kredit macet) nol." Hal ini menunjukkan bahwa kredit macet adalah risiko inheren yang harus dihadapi bank, dan tidak selalu mengindikasikan adanya tindak pidana.

Oleh karena itu, Babay menekankan pentingnya membedakan antara risiko bisnis perbankan dengan tindakan kriminal. Ia berpendapat bahwa tidak semua kasus kredit macet, meskipun persentasenya tinggi, harus serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Pandangan ini menjadi dasar permintaannya agar hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan yang dianggap tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.

Kasus yang menjerat Babay Farid Wazadi ini berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yaitu hingga Rp1,3 triliun. Angka ini mencerminkan dampak serius dari permasalahan kredit yang terjadi. Secara spesifik, kredit macet PT Sritex di Bank DKI sendiri tercatat mencapai Rp180 miliar.

Dalam konteks ini, Babay menyoroti bahwa permasalahan PT Sritex seharusnya menjadi fokus utama yang diselesaikan terlebih dahulu. Jika sumber masalahnya ada pada laporan keuangan atau kinerja emiten, maka penanganan harus dimulai dari sana. Ini adalah kunci untuk memahami alur tanggung jawab dalam kasus yang kompleks ini.

Babay juga menyoroti bahwa kasus dugaan korupsi PT Sritex ini memiliki implikasi yang lebih luas, bahkan disebut dapat menentukan nasib bangsa. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa seriusnya dampak dari kasus-kasus semacam ini terhadap iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dan pasar modal di Indonesia.

Dengan argumen yang kuat mengenai posisi bank sebagai korban dan sifat inheren risiko kredit dalam bisnis perbankan, Babay meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Permintaan ini didasari oleh keyakinan bahwa dakwaan yang diajukan penuntut umum tidak lengkap dan tidak cermat dalam memahami konteks bisnis perbankan dan risiko yang melekat di dalamnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi