Pemkab Kapuas Gelar Konsultasi Publik SJB Sawit untuk Pemulihan Kawasan Hutan

Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar konsultasi publik Strategi Jangka Benah (SJB) Sawit guna memulihkan ekosistem hutan yang rusak akibat ekspansi kebun kelapa sawit, sekaligus mencari solusi tenurial dan ekonomi masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Kapuas Gelar Konsultasi Publik SJB Sawit untuk Pemulihan Kawasan Hutan
Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar konsultasi publik Strategi Jangka Benah (SJB) Sawit guna memulihkan ekosistem hutan yang rusak akibat ekspansi kebun kelapa sawit, sekaligus mencari solusi tenurial dan ekonomi masyarakat. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Kapuas, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), telah menyelenggarakan konsultasi publik Strategi Jangka Benah (SJB) Sawit di Kuala Kapuas. Acara penting ini bertujuan untuk membahas upaya pemulihan ekosistem hutan yang terdampak oleh ekspansi kebun kelapa sawit monokultur di wilayah tersebut. Konsultasi ini menjadi langkah konkret dalam mencari solusi komprehensif atas permasalahan lingkungan dan tenurial.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (10/12) ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepala organisasi perangkat daerah, mitra pembangunan, serta perwakilan masyarakat petani. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kapuas, Kusmiati, menjelaskan bahwa jangka benah adalah periode yang diperlukan untuk mencapai struktur hutan dan fungsi ekosistem yang diinginkan sesuai tujuan pengelolaan. Ini merupakan salah satu dari tiga pilar utama penyelesaian persoalan tenurial kebun sawit di kawasan hutan.

SJB Sawit dirancang sebagai pendekatan sosio-teknis-kebijakan untuk memperbaiki kondisi hutan yang terlanjur rusak secara bertahap dan komprehensif. Inisiatif ini tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal, khususnya para petani kelapa sawit skala kecil. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini.

Memahami Strategi Jangka Benah (SJB) Sawit dan Landasan Hukumnya

Strategi Jangka Benah (SJB) Sawit merupakan konsep pengelolaan kawasan hutan yang vital untuk memulihkan ekosistem hutan. Ekosistem ini sebelumnya mengalami kerusakan serius akibat ekspansi kebun kelapa sawit monokultur yang berada di dalam kawasan hutan. Konsep ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Kusmiati menjelaskan, "Jangka benah merupakan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai struktur hutan dan fungsi ekosistem diinginkan sesuai tujuan pengelolaan." Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa SJB adalah bentuk upaya komprehensif untuk memperbaiki kondisi hutan yang telah mengalami kerusakan berat. Pendekatan ini melibatkan penataan kawasan untuk kebun dengan luas di bawah 5 hektare, serta pengenaan sanksi administratif bagi penguasaan kebun di atas 5 hektare.

SJB Sawit tidak hanya sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah pendekatan sosio-teknis yang dirancang untuk memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan yang terlanjur rusak secara bertahap. Upaya perbaikan ini dilakukan melalui penguatan kelembagaan, tindakan silvikultur yang terjadwal, dan dukungan kebijakan yang konsisten. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola sawit yang berkelanjutan.

Manfaat Sosial Ekonomi dan Peran Petani Sawit Skala Kecil

Selain fokus pada aspek lingkungan, SJB Sawit juga memiliki dimensi penting dalam memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Program ini secara khusus menargetkan petani kelapa sawit skala kecil atau smallholders. SJB diharapkan dapat menjadi salah satu solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah penguasaan lahan di kawasan hutan, yang selama ini menjadi isu kompleks.

Kusmiati menegaskan, "SJB juga menjadi salah satu solusi alternatif untuk penyelesaian masalah penguasaan lahan di kawasan hutan, khususnya bagi petani sawit skala kecil, serta menjadi bagian dari percepatan program perhutanan sosial." Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan solusi yang tidak memberatkan masyarakat, dengan mengedepankan aspek kesejahteraan rakyat melalui skema perhutanan sosial dan kemitraan.

Kadis LHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, menekankan pentingnya kolaborasi. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi, sebab SJB hanya akan berhasil jika ada kerjasama lintas sektor yang kuat. Masyarakat petani juga diharapkan bersinergi, bergotong-royong, dan berkomitmen penuh dalam upaya pemulihan kawasan hutan demi masa depan yang lebih baik.

Implementasi dan Harapan Pemulihan Ekosistem Hutan Kapuas

Dalam implementasinya, program SJB Sawit akan memanfaatkan periode tertentu untuk melakukan penataan administrasi dan legalitas lahan secara cermat. Ini juga mencakup penerapan tindakan yang disebut dengan silvikultur, yaitu teknik budi daya hutan dan konservasi tanah yang terjadwal. Penguatan kelembagaan juga menjadi fokus utama untuk memastikan keberlanjutan program.

Dr. Tonun Irawaty Panjaitan menjelaskan, "Ini adalah upaya kita bersama untuk menata kembali tata kelola sawit yang berkelanjutan dan memastikan kegiatan ekonomi dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip konservasi dan perlindungan lingkungan." Pihaknya berupaya memberikan ruang solusi yang tidak menyusahkan masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan selaras dengan prinsip konservasi.

Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kapuas dapat turut serta menata kembali hutan dari kerusakan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi kejadian-kejadian yang nantinya dapat merusak Kabupaten Kapuas di masa mendatang. Kehadiran berbagai pihak terkait, termasuk kepala UPT, KPHP, KPHL, Camat, dan kelompok pemegang persetujuan izin perhutanan sosial, menunjukkan dukungan yang kuat terhadap inisiatif ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi