Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menaikkan status penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sejauh ini telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran yang masih terjadi di kawasan konservasi tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan, para saksi yang telah diperiksa berasal dari Balai TNWK dan masyarakat sekitar.
"Saat ini tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih terus mendalami peristiwa kebakaran di TN Way Kambas," kata Yuni, Sabtu (3/10/2026).
Yuni merinci, dari 12 saksi tersebut, 10 orang merupakan pihak Balai TNWK dan dua lainnya berasal dari masyarakat.
"Total saksi yang telah diperiksa berjumlah 12 orang, mereka terdiri dari 10 orang saksi unsur pihak Balai TNWK dan 2 lainnya dari masyarakat," sebutnya.
Dia menegaskan, perkara karhutla di TNWK kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi selanjutnya akan mendalami unsur pidana sekaligus mengungkap penyebab kebakaran di kawasan tersebut.
"Status kasusnya sudah naik ke tahap sidik (penyidikan)," terang Yuni.
Dalam tahap penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Keterangan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap penyebab kebakaran serta aspek hukum dalam perkara tersebut.
"Iya rencananya akan meminta keterangan saksi ahli terkait karhutla dan juga ahli dari lingkungan hidup," kata Yuni.
Sementara itu, kebakaran di kawasan TNWK masih belum sepenuhnya terkendali. Tim gabungan yang melibatkan TNI-Polri, Balai TNWK, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masih melakukan pemadaman.
Sekitar 150 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran. Petugas melakukan penyisiran dan pemadaman melalui jalur darat untuk mencegah api meluas.
Upaya pemadaman juga dilakukan dari udara menggunakan helikopter. Operasi tersebut dilakukan untuk mengendalikan titik api sekaligus mencegah kebakaran menyebar ke wilayah lain.
Siapa di Balik Karhutla TNWK?
Di tengah penanganan kebakaran, pihak Balai TNWK menyebut belum diketahui secara pasti siapa yang berada di balik sejumlah peristiwa karhutla di kawasan konservasi tersebut.
Balai TNWK mengingatkan, kasus seorang pemburu yang ditangkap dan telah divonis karena mengaku melakukan pembakaran tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh karhutla di TNWK dilakukan oleh pemburu.
Kepala Balai TNWK MHD Zaidi mengatakan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Namun, hingga kini belum terdapat bukti yang cukup untuk memastikan dugaan tersebut.
"Februari kemarin ada pemburu yang tertangkap dan mengaku melakukan pembakaran. Sekarang sudah vonis tiga tahun-an. Tapi belum bisa digeneralisir bahwa yang melakukan pembakaran adalah pemburu," kata Zaidi, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Zaidi, kasus pemburu yang telah diproses secara hukum menunjukkan adanya aktivitas manusia yang berkaitan dengan kebakaran di kawasan TNWK.
Namun, satu kasus tersebut belum dapat menjelaskan penyebab seluruh peristiwa karhutla yang terjadi di kawasan taman nasional.
Karena itu, Balai TNWK tidak ingin menarik kesimpulan mengenai pelaku ataupun penyebab kebakaran hanya berdasarkan kasus yang telah terungkap.
"Siapa tahu ada aktor lain, kami belum bisa membuktikan," ujarnya.
Zaidi menegaskan, kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas setiap kebakaran harus didasarkan pada penyelidikan dan pembuktian terhadap masing-masing kejadian.
Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga menjadi bagian penting untuk mencegah karhutla kembali terjadi di kawasan konservasi.
Menurut Zaidi, Balai TNWK tidak dapat menangani persoalan tersebut sendirian. Penanganan membutuhkan kolaborasi aparat penegak hukum, Polisi Kehutanan (Polhut), serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) TNWK.
Dia mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api membesar. Deteksi dini dan respons cepat diperlukan agar api dapat dikendalikan sebelum meluas.
"Upaya bersama dalam kecepatan mendeteksi dan merespons api pada tahap awal lebih penting agar api tidak pernah muncul lagi di TNWK, artinya Zero Fire Spot," jelasnya.
Untuk mencapai target tersebut, Balai TNWK mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat desa penyangga, dunia usaha, TNI-Polri, serta berbagai pihak terkait.
Zaidi mengatakan, pengungkapan pelaku pembakaran dan proses hukum tidak hanya bertujuan menyelesaikan kasus yang telah terjadi. Langkah tersebut juga diperlukan sebagai upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.
Balai TNWK bahkan membuka ruang kolaborasi dengan wartawan untuk menggali informasi terkait dugaan adanya pelaku lain di balik karhutla.
Menurut Zaidi, informasi yang ditemukan melalui investigasi jurnalistik dan dinilai relevan dapat dikolaborasikan dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Sepertinya perlu bantuan teman-teman wartawan ini melakukan investigasi untuk menemukan pelaku pembakaran ini. Nanti bisa dikolaborasikan dengan intel atau reskrim kepolisian," ungkapnya.
Dia menilai keterlibatan wartawan dalam menggali informasi mengenai dugaan pembakaran dapat menjadi bagian dari kontribusi publik dalam upaya penanggulangan karhutla di TNWK.
"Investigasi ini bisa jadi bukti nyata kontribusi wartawan terhadap penanggulangan karhut di TNWK," katanya.