BGN Tegas: Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta Dipangkas Jika Tak Sesuai Standar

Badan Gizi Nasional (BGN) akan memangkas insentif dapur MBG senilai Rp 6 juta per hari bagi fasilitas yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan, demi menjamin kesiapsiagaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BGN Tegas: Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta Dipangkas Jika Tak Sesuai Standar
Badan Gizi Nasional (BGN) akan memangkas insentif dapur MBG senilai Rp 6 juta per hari bagi fasilitas yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan, demi menjamin kesiapsiagaan. (AntaraNews)

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif harian sebesar Rp 6 juta akan dipangkas bagi dapur MBG yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam sebuah acara di Cirebon.

Pemotongan insentif ini bertujuan untuk menjaga kesiapsiagaan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nanik menegaskan bahwa pembayaran tetap tersebut merupakan kompensasi atas ketersediaan fasilitas sesuai standar BGN. Hal ini penting guna mencegah insiden keamanan pangan yang dapat membahayakan penerima manfaat.

Keputusan ini muncul di tengah adanya kecemburuan dari mitra dan yayasan terkait besaran insentif yang diterima. Tim appraisal independen akan diturunkan untuk menilai secara objektif setiap dapur. BGN berkomitmen untuk menerapkan prinsip keadilan kepada seluruh SPPG yang terlibat dalam program nasional ini.

Penegasan Standar Kualitas dan Keamanan Pangan

Nanik Sudaryati Deyang menekankan bahwa setiap mitra, yayasan, dan Kepala SPPG wajib mengelola fasilitas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini krusial untuk mencegah insiden keamanan pangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Insentif besar yang diberikan harus diimbangi dengan tanggung jawab penuh dalam menjaga kualitas.

Selain SOP, beberapa persyaratan penting lainnya juga harus dipenuhi oleh setiap SPPG. Fasilitas dapur MBG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Sertifikat Halal juga menjadi keharusan, memastikan makanan yang disajikan sesuai syariat.

Bukan hanya fasilitas, sumber daya manusia yang terlibat juga harus memenuhi kualifikasi. Para relawan yang bertugas sebagai penjamah makanan wajib mendapatkan pelatihan khusus. Ini adalah upaya komprehensif BGN dalam menjamin seluruh aspek keamanan pangan.

Nanik mengkritik beberapa pihak yang dianggap lalai meskipun telah menerima insentif besar. "Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang," ujarnya. Ia mencontohkan kasus di mana Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan harus patungan membeli blender karena fasilitas tidak terawat.

Progres dan Tantangan Pemenuhan Sertifikasi di Cirebon

Data terbaru menunjukkan progres pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di wilayah Cirebon. Untuk Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang beroperasi, 15 di antaranya sudah memiliki SLHS. Sementara itu, 11 SPPG sedang dalam proses pengajuan, dan 2 SPPG sama sekali belum mengajukan sertifikat penting tersebut.

Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Cirebon, dengan skala yang lebih besar. Dari total 139 SPPG yang aktif, 106 SPPG telah berhasil memperoleh SLHS. Sebanyak 24 SPPG lainnya masih dalam tahap proses uji, sedangkan 9 SPPG belum menunjukkan inisiatif untuk mengajukan SLHS.

Wakil Kepala BGN memberikan apresiasi khusus kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Sumanto dan Kepala Dinas Keamanan Pangan Wati Prihastuti. Sekda Sumanto, sebagai Ketua Satgas MBG Kota Cirebon, telah mengeluarkan aturan tegas. Aturan tersebut melarang SPPG memberikan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika belum memiliki SLHS.

Langkah proaktif juga ditunjukkan oleh Wati Prihastuti yang telah menyiapkan pelatihan rapid test pangan. Nanik menyambut baik inisiatif ini, menyatakan, "Itu aturan yang bagus Pak. Saya setuju dengan aturan itu. Juga dengan rencana pelatihan rapid tes dari Dinas Ketahanan Pangan."

Prinsip Keadilan dan Evaluasi Insentif

Pemberian insentif fasilitas SPPG yang tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani menimbulkan kecemburuan di kalangan mitra. Beberapa pihak yang membangun dapur lebih besar merasa diperlakukan tidak adil dibandingkan dengan dapur yang lebih kecil. BGN menyadari isu ini dan berkomitmen untuk memastikan keadilan.

Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menerapkan prinsip keadilan kepada seluruh SPPG. Tim appraisal akan bekerja secara independen untuk menilai setiap dapur. "Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan," tegasnya.

Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN, Eny Indarti, menjelaskan mengenai besaran insentif. Insentif sebesar Rp 6 juta per hari ini berlaku untuk dua tahun pertama operasional. Setelah periode tersebut, besaran insentif akan dievaluasi kembali berdasarkan kinerja dan pemenuhan standar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi