Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan uang tunai senilai Rp300 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp883.038.394.268 dalam perkara korupsi investasi PT Taspen.
Uang tersebut telah diserahkan KPK kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Uang tunai itu ditata dalam bentuk tumpukan setinggi sekitar satu meter dengan pecahan Rp100.000 dan dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Kasus ini terkait investasi fiktif yang dilakukan oleh eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih bersama Direktur PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto, melalui penempatan dana pada produk Reksa Dana I-Next G2.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa besarnya kerugian negara dalam perkara ini menunjukkan dampak serius praktik korupsi di sektor keuangan.
“Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Menurut Asep, kerugian negara yang mendekati Rp1 triliun tersebut setara dengan nilai gaji pokok sekitar 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kerugian negara senilai Rp1 triliun itu setara dengan gaji pokok untuk 400.000 ASN,” ujarnya.
Advertisement
Eks Dirut Taspen Dipenjara 10 Tahun
Dalam putusan pengadilan, Antonius Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing, antara lain USD 127.057, SGD 283.002, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, serta Rp2.877.000.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar USD 253.660.
“Kemudian terhadap Ekiawan Heri Primaryanto juga sudah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Asep.
Perkara ini menjadi salah satu contoh terbesar kasus korupsi di sektor dana pensiun yang berdampak langsung pada keuangan negara dan keamanan dana peserta.