Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid, Senin, 10 November 2025. Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen, termasuk yang berkaitan dengan anggaran Pemerintah Provinsi Riau.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK bertujuan untuk mencari barang bukti tambahan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti ini dimaksudkan untuk memperjelas kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.
Advertisement
Gubernur Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pada tanggal 3 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menangkap Abdul Wahid, yang menjabat sebagai Gubernur Riau, bersama dengan delapan orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Keesokan harinya, pada 4 November 2025, KPK menginformasikan bahwa Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, telah menyerahkan diri kepada lembaga antikorupsi tersebut.
Di hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi bahwa mereka telah menetapkan beberapa tersangka setelah OTT, meskipun belum memberikan rincian lebih lanjut kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa Abdul Wahid (AW), M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.