Mantan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar dalam Kasus Korupsi PDNS Kemenkominfo

Mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa merugikan negara Rp140,86 miliar terkait kasus korupsi PDNS Kemenkominfo, serta menerima suap Rp6 miliar. Simak detail dakwaan yang terungkap di persidangan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mantan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar dalam Kasus Korupsi PDNS Kemenkominfo
Mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa merugikan negara Rp140,86 miliar dalam kasus korupsi PDNS Kemenkominfo, serta menerima suap Rp6 miliar. (AntaraNews)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, kini menghadapi dakwaan serius. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp140,86 miliar. Kasus ini berkaitan erat dengan pengadaan barang jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo selama periode 2020-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Muhammad Fadil Paramajeng, mengungkapkan bahwa Semuel diduga menyalahgunakan kewenangannya. Tindakan tersebut bertujuan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta sebesar nilai kerugian negara dan juga menerima suap sejumlah Rp6 miliar. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 10 November 2024.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Semuel ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa terdakwa lain. Mereka yang juga disidangkan dalam kasus korupsi PDNS Kemenkominfo ini antara lain Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman, serta Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan PDNS Nova Zanda dan Account Manager PT Dokotel Teknologi Pini Panggar Agusti juga turut menjadi terdakwa.

Kronologi Dugaan Korupsi PDNS Kemenkominfo

Kasus dugaan korupsi PDNS Kemenkominfo ini bermula sekitar bulan Oktober 2019. Saat itu, Semuel bersama Bambang Dwi Anggono dan Alfi Asman diduga melakukan pertemuan. Pertemuan tersebut membahas pengarahan pemenang tender proyek PDNS atau Infrastructure as a Service (IaaS) tahun 2020 kepada PT Aplikanusa Lintasarta.

JPU menjelaskan, "Dilaksanakannya penyelenggaraan pusat data dengan skema sewa kepada pihak ketiga pada tahun 2020 mengakibatkan ketergantungan pada pelaksanaan penyimpanan data instansi pusat dan daerah di tahun-tahun berikutnya." Kondisi ini menciptakan ketergantungan yang berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Akibatnya, pada tahun 2021, Kemenkominfo kembali menunjuk PT Aplikanusa Lintasarta sebagai penyedia layanan PDNS karena pusat data tidak boleh berhenti beroperasi.

Untuk memastikan PT Aplikanusa Lintasarta tetap menjadi penyedia, Semuel, pada tanggal 21 Desember 2020, menandatangani nota dinas. Nota dinas ini berisi permohonan pertimbangan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa kepada Inspektur Jenderal Kemenkominfo. Permohonan tersebut diajukan dengan dalih bahwa layanan PDNS tahun 2020 tidak dapat berhenti, sehingga pengadaan layanan harus dilakukan melalui penunjukan langsung kepada penyedia sebelumnya.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan nota dinas tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenkominfo memberikan rekomendasi. Rekomendasi itu menyarankan proses pengadaan barang dan jasa PDNS 2021 menggunakan kombinasi penunjukan langsung dan tender. Namun, Nova Zanda kemudian menyampaikan kepada Nur, sales PT Aplikanusa Lintasarta, bahwa layanan komputasi awan PDNS bulan Januari dan Februari 2021 akan dilakukan melalui penunjukan langsung kepada PT Aplikanusa Lintasarta.

Pada tahun 2022, PT Aplikanusa Lintasarta kembali dinyatakan sebagai salah satu pemenang tender kegiatan penyediaan jasa layanan komputasi awan pada PDNS tahun 2022. Dalam perjalanan pelaksanaan kontrak paket penyediaan layanan komputasi awan PDNS tahun 2021, JPU menduga Semuel meminta uang senilai Rp6 miliar kepada Alfi Asman. Permintaan uang ini diduga sebagai imbalan atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta, yang disampaikan melalui saksi Irwan Hermawan.

Perbuatan ini secara keseluruhan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp140,86 miliar. Angka tersebut mencerminkan jumlah yang diduga diperkaya oleh PT Aplikanusa Lintasarta melalui praktik korupsi dalam proyek strategis ini. Kasus ini menyoroti celah dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.

Ancaman Hukuman Para Terdakwa

Atas perbuatannya, Semuel Abrijani Pangerapan dan Bambang Dwi Anggono terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Alfi Asman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nova Zanda dan Pini Panggar Agusti dikenakan ancaman pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi