Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT. Tempo Inti Media, Tbk. Gugatan ini diajukan atas pemberitaan Tempo yang berjudul "Poles-poles Beras Busuk" yang diunggah melalui media sosial.
Sidang pembacaan gugatan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/9) lalu. Kasus ini berawal dari unggahan Tempo di media sosial X dan Instagram Tempo.co pada Jumat (16/5) yang memicu kontroversi.
Mentan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp200 miliar karena menilai pemberitaan tersebut tendensius dan merugikan kinerja kementerian serta petani. Gugatan ini merupakan kelanjutan setelah proses mediasi antara kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.
Advertisement
Advertisement
Alasan Mentan Ajukan Gugatan Rp200 Miliar
Kuasa hukum Mentan, Chandra Muliawan, menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian mengalami kerugian immateriil yang signifikan akibat pemberitaan tersebut. Kerugian ini dinilai berdampak langsung pada menurunnya kinerja kementerian dan juga para petani di seluruh Indonesia.
Pemberitaan yang dimuat oleh Tempo juga dinilai secara signifikan mengganggu program dan kegiatan penting yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Lebih lanjut, hal ini berdampak negatif pada nama baik Kementerian Pertanian di tengah kepercayaan publik yang harus dijaga.
Menurut Chandra, ilustrasi dan judul yang digunakan, yakni "Poles-poles Beras Busuk", merupakan bentuk pemberitaan Tempo yang sangat menghakimi. Ia menambahkan bahwa hal tersebut menciderai rasa keadilan, sebab tidak didukung dengan data dan fakta yang kuat, sehingga kebenarannya masih dipertanyakan.
Advertisement
Selain kerugian immateriil yang besar, Mentan juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp19.173.000. Kerugian ini mencakup biaya yang harus dikeluarkan penggugat untuk mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media, serta biaya rapat dan pertemuan yang berkaitan dengan dampak dari perbuatan tergugat.
Advertisement
Proses Mediasi Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, yang mewakili Tempo, mengonfirmasi kelanjutan sidang ini. Sidang pembacaan gugatan merupakan tahap berikutnya setelah proses mediasi dinyatakan gagal total.
Mustafa menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah menempuh proses mediasi sebanyak lima kali dalam upaya mencari jalan keluar. Mediasi ini dilakukan di bawah pengawasan ketat Dewan Pers, sesuai dengan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang berlaku.
Meskipun telah berupaya keras, mediasi antara Mentan dan Tempo tidak berhasil mencapai titik terang atau kesepakatan bersama. Akibat kegagalan ini, Dewan Pers akhirnya memberikan lima poin rekomendasi penting kepada Tempo untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin.
Advertisement
Dari total lima poin rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pers, Tempo telah berhasil memenuhi tiga di antaranya. Langkah-langkah yang telah diambil Tempo meliputi penggantian judul pada poster yang diunggah melalui akun media sosial mereka, penyampaian pernyataan permintaan maaf secara publik, serta melakukan moderasi konten terkait pemberitaan tersebut.
Sumber: AntaraNews