Ustaz terkenal Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang juga dikenal dengan nama Khalid Basalamah, telah mengembalikan sejumlah dana yang berkaitan dengan kasus kuota haji kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini telah dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyatakan bahwa pihaknya membenarkan informasi yang disampaikan oleh pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour tersebut mengenai pengembalian uang terkait kasus kuota haji.
"Benar," kata Setyo Budiyanto saat dihubungi dilansir Antara, Senin, 15 September 2025.
Advertisement
Jumlah Uang Belum Diungkapkan
Namun, Setyo menambahkan bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan oleh pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour masih belum mendapatkan verifikasi dari KPK.
Hal ini menunjukkan bahwa proses pengembalian dana tersebut belum sepenuhnya selesai dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keabsahannya.
Advertisement
Pengakuan Khalid Basalamah
Khalid Basalamah, yang juga menjabat sebagai ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), berbagi cerita mengenai pengalamannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, ia menceritakan bahwa awalnya ia bersama 122 jemaah haji dari Uhud Tour telah membayar biaya untuk visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi.
Namun, situasi mulai berubah ketika Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar. Pertemuan pun terjadi antara pihak Mutiara Haji dan Ibnu Mas'ud, di mana Ibnu Mas'ud menawarkan visa haji khusus yang ternyata merupakan bagian dari kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Meskipun Khalid awalnya tidak tertarik, tawaran untuk mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat membuatnya berubah pikiran.
"Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP," ungkap Khalid.
Khalid menjelaskan bahwa setiap jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa tersebut. Namun, ia menyadari bahwa 37 dari 122 jemaah belum mendapatkan visanya yang diurus oleh Ibnu Mas'ud, dan mereka diminta membayar tambahan 1.000 dolar AS per jemaah.
Khalid pun merasa bingung dan mempertanyakan permintaan biaya jasa tersebut.
"Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas'ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti," kenang Khalid, menirukan ucapan Ibnu Mas'ud yang tampak marah.
Karena Khalid adalah seorang ustaz, ia merasa perlu memahami aspek halal dan haram dalam transaksi tersebut. Namun, Ibnu Mas'ud mengancam tidak akan melanjutkan proses visa jika mereka tidak membayar tambahan biaya tersebut.
"Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur," jelasnya.
Setelah ibadah haji selesai, Khalid mengungkapkan bahwa Ibnu Mas'ud mengembalikan uang 4.500 dolar AS yang dibayarkan setiap jemaah. Ia juga menyebutkan bahwa KPK meminta agar uang tersebut dikembalikan, dan ia telah mengikuti prosedur yang diminta.
"Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur," tutup Khalid.
Advertisement
Perihal Kasus Kuota Haji
KPK telah mengumumkan bahwa mereka akan memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proses penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024, yang diumumkan pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat penyelidikan berlangsung pada 7 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menginformasikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang terkait dengan kasus kuota haji ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara akibat perkara ini telah mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mengambil langkah untuk mencegah tiga individu, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan bahwa mereka telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan pansus adalah mengenai pembagian kuota yang tidak sesuai, yakni 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama pada saat itu membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota untuk haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.