Fakta Mengejutkan! Kapolres Madiun Kota Sebut Tersangka Demo Rusuh DPRD Madiun Bisa Bertambah, Mayoritas di Bawah Umur

Kapolres Madiun Kota mengisyaratkan jumlah tersangka demo rusuh DPRD Madiun yang merugikan Rp530 juta akan bertambah. Penyelidikan masih berlanjut, dan peran keluarga disoroti dalam pencegahan aksi negatif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Mengejutkan! Kapolres Madiun Kota Sebut Tersangka Demo Rusuh DPRD Madiun Bisa Bertambah, Mayoritas di Bawah Umur
Kapolres Madiun Kota mengisyaratkan jumlah tersangka demo rusuh DPRD Madiun yang merugikan Rp530 juta akan bertambah. Penyelidikan masih berlanjut, dan peran keluarga disoroti dalam pencegahan aksi negatif. (Merdeka.com)

Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwin Junianto menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus demonstrasi rusuh di gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, berpotensi meningkat. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2025 tersebut masih dalam tahap penyidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wiwin kepada wartawan di Madiun pada Sabtu (13/9). Proses penyidikan terus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Koordinasi erat juga dijalin dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun guna penyempurnaan berkas perkara. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan transparan.

Penyidikan Intensif dan Potensi Penambahan Tersangka

Polres Madiun Kota sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus demonstrasi rusuh tersebut. Aksi anarkis ini menyebabkan kerusakan signifikan pada gedung DPRD Kota Madiun, dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp530 juta.

Kapolres Wiwin Junianto menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada sembilan tersangka yang sudah ditetapkan. Pihaknya meyakini bahwa masih ada individu lain yang terlibat dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Pasti bertambah. Ini masih tahap penyidikan dan penyempurnaan berkas,” ujar Wiwin kepada wartawan di Madiun, Sabtu. Pernyataan ini mengindikasikan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

Penyidik juga secara aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk memastikan kelengkapan dan kekuatan berkas perkara. Hal ini penting untuk menjamin bahwa seluruh bukti dan fakta hukum dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

Peran Masyarakat dan Perlindungan Anak dalam Aksi Negatif

Kepolisian membuka seluas-luasnya ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aksi rusuh pada 30 Agustus lalu untuk melapor. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam pengembangan penyidikan dan penangkapan tersangka tambahan.

“Kami tetap welcome terhadap informasi dari masyarakat. Yang jelas, jumlah tersangka pasti akan bertambah. Teman-teman di Polres juga masih terus bekerja di lapangan,” katanya, menekankan pentingnya partisipasi publik.

Secara mengejutkan, sekitar 70 persen dari pelaku unjuk rasa yang terlibat dalam kerusuhan tersebut masih di bawah umur. Kebanyakan dari mereka mengaku hanya ikut-ikutan karena ajakan yang tersebar melalui media sosial, menunjukkan kerentanan remaja terhadap provokasi.

Wiwin juga menyoroti peran krusial keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak-anak dari keterlibatan dalam aksi-aksi negatif. Ia menekankan bahwa tanggung jawab pendidikan dan pembentukan karakter tidak hanya berada di sekolah.

“Anak harus dilindungi. Peran guru hanya delapan jam di sekolah, selebihnya tanggung jawab orang tua dan lingkungan sekitar. Karenanya, adik-adik ini perlu diberikan kegiatan positif,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya kegiatan positif sebagai pencegahan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi