Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga kini gencar memperkuat literasi digital. Upaya ini dilakukan secara serius guna mencegah praktik judi online yang marak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Wilayah ini menjadi fokus utama karena lokasinya yang strategis dan berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik (PDTE) Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, Kepri sangat rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk jaringan judi daring lintas negara. Ancaman judi daring tidak hanya merusak stabilitas sosial ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Syaiful Garyadi juga menekankan risiko serius terhadap penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan berbagai pihak. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas fenomena perjudian online yang meresahkan.
Advertisement
Advertisement
Data dan Tantangan Judi Online di Kepri
Data mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti skala masalah judi online di Kepri. Dari total 2,18 juta jiwa penduduk, sebanyak 66.097 orang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi daring. Angka ini menunjukkan betapa luasnya dampak fenomena ini di masyarakat.
Pemadanan data PPATK dengan Kementerian Sosial juga mengungkap fakta yang memprihatinkan. Sebanyak 2.377 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial turut serta dalam praktik judi online. Total deposit yang tercatat dari KPM ini mencapai angka fantastis, yakni Rp8,31 miliar.
Syaiful Garyadi menjelaskan bahwa pemberantasan judi online menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Penggunaan aplikasi VPN oleh para pelaku menjadi kendala utama bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memblokir situs. Selain itu, rendahnya tingkat literasi digital masyarakat membuat mereka mudah terjebak iklan judi daring.
Advertisement
Advertisement
Sinergi Lintas Lembaga dan Peran Literasi Digital
Sebagai koordinator Desk Pemberantasan Judi Daring, Kemenko Polkam menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi. Kerja sama ini melibatkan lembaga-lembaga kunci seperti PPATK, Polri, Kominfo, Kemensos, dan BSSN, serta pemerintah daerah. Fokus utama diarahkan pada penyelarasan kebijakan perlindungan data pribadi.
Selain itu, penguatan regulasi berbasis UU ITE dan UU PDP juga menjadi prioritas dalam upaya memberantas judi online. Pengarusutamaan literasi digital ditekankan sebagai langkah pencegahan dini yang sangat krusial. Syaiful Garyadi menyatakan, "Literasi digital merupakan salah satu kunci pemberantasan judi daring, bukan sekadar menguasai teknologi, namun membangun kesadaran kritis agar masyarakat tidak terjebak rayuan judi daring."
Syaiful menambahkan, "Dengan sinergi antar-lembaga dan dukungan publik, kita optimistis mampu menekan laju perjudian daring di Indonesia." Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, secara terpisah juga menegaskan keseriusannya. Pihaknya telah melacak ASN yang terindikasi terlibat dan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI) untuk pembinaan.
Advertisement
Sosialisasi bahaya judi daring melalui media sosial juga gencar dilakukan oleh Pemprov Kepri. Ansar Ahmad menekankan, "Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci agar program prioritas Presiden benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat." Ia juga menambahkan pentingnya memperkuat literasi digital sebagai benteng menghadapi ancaman judi daring, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepri.
Sumber: AntaraNews