Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dukungan ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Kepri di Batam pada Jumat (22/8).
Salah satu poin utama yang disoroti Kapolda Asep adalah pentingnya pembagian kewenangan yang lebih jelas dalam proses pidana. Menurutnya, hal ini krusial untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, transparan, dan akuntabel di Indonesia.
Masukan dari Polda Kepri ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI untuk memastikan proses legislasi bersifat partisipatif. Tujuannya adalah agar RUU KUHAP dapat mencerminkan kebutuhan riil di lapangan dan menjawab tantangan hukum terkini.
Advertisement
Advertisement
Selain fokus pada pembagian kewenangan, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin juga menyoroti aspek penting lainnya dalam RUU KUHAP. Ia menekankan perlunya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai prioritas utama dalam setiap tahapan proses hukum.
Transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum juga menjadi perhatian Kapolda Asep. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
Polda Kepri juga menyatakan kesiapan untuk mendukung penerapan restorative justice (RJ) yang lebih humanis. Pengaturan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian dinilai sangat penting. Pendekatan ini diharapkan dapat menggeser fokus dari sekadar pemidanaan menjadi pembinaan, agar narapidana dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
Advertisement
Pentingnya integrated criminal justice system (ICJS) turut ditegaskan Kapolda. Sistem ini menekankan koordinasi yang kuat antarlembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, tanpa mengabaikan independensi masing-masing lembaga.
Advertisement
Kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Kepri dipimpin oleh Wakil Ketua Moh. Rano Alfath. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pentingnya penguatan hak kewarganegaraan di hadapan hukum.
Alfath menekankan bahwa Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus lebih selektif dalam proses penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan efektivitas sistem peradilan.
Peningkatan koordinasi antara Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi poin penting. Revisi KUHAP memiliki posisi sentral dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia, sehingga sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan.
Advertisement
Masukan dari aparat penegak hukum di daerah, termasuk Polri, Kejaksaan, BNN, serta Kementerian Hukum dan HAM, sangat diapresiasi. Informasi dari lapangan ini dinilai dapat memperkaya rancangan perubahan KUHAP. Perubahan KUHAP ini sangat krusial mengingat regulasi yang ada saat ini (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) telah berlaku lebih dari empat dekade dan perlu disesuaikan dengan dinamika hukum, kemajuan teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Sumber: AntaraNews