Komisi III DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan hakim Arief Hidayat. Keputusan tersebut diambil dalam fit and proper test yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
"Komisi III DPR RI telah menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. untuk menjabat sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia, saat membacakan kesimpulan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kemudian meminta anggota yang hadir untuk memberikan persetujuan.
"Apakah disetujui?" tanyanya yang langsung dijawab dengan suara "setuju". Palu pun diketuk sebagai tanda persetujuan dari Komisi III DPR.
Advertisement
Janji Memperbaiki Cara Pandang yang Menganggap Produk DPR Selalu Negatif
Inosentius Samsul mengungkapkan harapannya untuk menjadikan Mahkamah Konstitusi lebih akuntabel dan terpercaya jika terpilih sebagai hakim konstitusi. Ia menyampaikan visi dan misinya dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR.
"Poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel dan terpercaya," ujar Samsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).
Ia juga menyoroti pandangan negatif yang selama ini melekat pada produk hukum yang dihasilkan oleh DPR. Menurutnya, persepsi bahwa produk hukum tersebut berkualitas rendah harus diubah.
"DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk, padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu," jelasnya.
"Tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu. Dan juga bebas dari asumsi, bahwa apa yang memang dilakukan oleh DPR juga itu untuk kepentingan bangsa negara ini," tambah Samsul.
Advertisement
Pengganti Arief Hidayat
Inosentius Samsul, mantan Kepala Badan Keahlian DPR, kini menjadi calon tunggal untuk posisi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Samsul diajukan sebagai calon hakim konstitusi oleh DPR dan telah menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR.
Habiburokhman menambahkan bahwa proses uji kelayakan tersebut dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari MK mengenai masa purnatugas hakim konstitusi Arief Hidayat yang dijadwalkan pada Februari 2026.
Informasi tersebut tercantum dalam surat Pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
"Rapat badan musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian hakim konstitusi," ungkap Habiburokhman saat membuka rapat.
Advertisement
MK Telah Kirim Surat
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa ia telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPR mengenai pensiunnya Arief Hidayat yang dijadwalkan pada Februari 2026.
"Sudah (mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR), dan semua, tahapan ada di DPR, ya, untuk Prof Arief," ujar Suhartoyo.
Dalam pernyataannya, Suhartoyo menekankan pentingnya proses ini untuk memastikan bahwa semua langkah yang diperlukan sudah dipenuhi. Dengan demikian, diharapkan tidak ada kendala dalam pelaksanaan pensiun Arief Hidayat yang merupakan salah satu tokoh penting di MK.