Kronologi Pria Paruh Baya Tipu Calon Bintara Polri hingga Cuan Rp200 Juta

Kepala Unit Resmob Polda Sulsel AKBP Wawan Suryadinata mengatakan RH ditangkap di rumahnya di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Kronologi Pria Paruh Baya Tipu Calon Bintara Polri hingga Cuan Rp200 Juta
Kakek di Makassar Tipu calon bintara Polri (merdeka)

Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang kakek inisial RH (61) dalam kasus penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2025. Tak tanggung-tanggung, korban adalah warga Palembang, Sumatera Selatan yang sudah menyetorkan uang Rp200 juta.

Kepala Unit Resmob Polda Sulsel AKBP Wawan Suryadinata mengatakan RH ditangkap di rumahnya di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Penangkapan terhadap RH setelah adanya laporan dari warga di Kepolisian Resor Kota Besar Palembang terkait penipuan penerimaan Bintara Polri 2025.

"Kasus ini sebenarnya dilaporkan di Polrestabes Palembang. Jadi kami hanya membantu anggota Polrestabes Palembang menangkap pelaku di Makassar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/7).

Wawan menjelaskan peran RH adalah menelepon korban untuk menawarkan bisa keterima masuk dalam penerimaan Bintara Polri. Untuk meyakinkan korban, RH mengaku memiliki koneksi di jajaran Polri yang bisa membantu meloloskan anak korban.

"Korban pun tergiur bujuk rayu pelaku, sehingga mentransfer uang senilai Rp200 juta," tuturnya.

Wawan mengungkapkan uang ratusan juta rupiah tersebut dikirim ke rekening salah satu pelaku inisial RR yang saat masih dalam pengejaran. Meski korban telah mengirimkan uang, nyatanya anaknya tetap tidak lolos Bintara Polri.

"Setelah pengumuman, pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi oleh korban. Akhirnya korban baru sadar telah tertipu," kata dia.

Kakek di Makassar Tipu calon bintara Polri
Kakek di Makassar Tipu calon bintara Polri merdeka

Hasil Pemeriksaan Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sama sekali tidak memiliki koneksi di petinggi Polri. Dari penipuan tersebut, RH hanya menerima uang Rp11,2 juta dari pelaku yang masih buron.

"Dari total Rp200 juta, pelaku hanya mendapat bagian sebesar Rp11,2 juta. Sementara sisanya masih dibawa kabur oleh teman pelaku," kata Wawan.

Wawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran iming-iming diterima sebagai casis Polri. Ia menegaskan penerimaan Casis Polri dilakukan secara transparan.

"Seleksi anggota Polri dilakukan secara transparan dan ketat. Jangan sampai jadi korban janji palsu," ucapnya.

Rekomendasi